JAKARTA (KASTV) – LQ Indonesia menduga banyak kejanggalan dalam
perkara Indosurya mulai dari beberapa LP, persidangan hingga ditersangkakan dan
ditahannya lagi Hendry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen.
Menurut Sepviant Yana Putra, Advokat bertampang garang yang
tergabung dalam LQ Indonesia, beberapa
kejanggalan setelah vonis bebas Henry Surya Sang Raja Cuci Uang tersebut adalah
sebagai berikut.
“Pertama, setelah vonis bebas Henry beberapa pihak seperti Syahnan
Tanjung kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian
akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” katanya, Senin (3/4/2023).
Menurut Sepviant, hal ini sangat konyol dan seolah- olah
tidak mengerti mekanisme hukum. Apalagi beliau adalah seorang Jaksa Penuntut
umum yang pangkatnya juga sangat tinggi.
“Sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU,
terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari
JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali banding,” ungkapnya.
Hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam- diam saja
sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali, bahwa ia hanya Pencitraan
saja untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang JPU.
“Kedua, kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah
ditetapkan Tersangka lagi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis
resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2)
dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya
Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada
Dirtipideksus Bareskrim Polri tetapi ada beberapa kejanggalan dalam penetapan
tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204
yang saat ini sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak pidana
yang dilakukan oleh Henry Surya CS.
“Kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut
untuk menetapkan dan menahan Henry Surya lagi? Malah membuat LP type A yang mendugakan
dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut.” Katanya.
Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia
Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan perkara TPPU yang
dilakukan oleh Henry Surya dan terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak
memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara.
“Padahal kita sama- sama tahu tindak pidana Henry Surya tidak
akan muncul ke permukaan publik atau biasa disebut VIRAL tanpa LQ Indonesia
Lawfirm memviralkan tindakan Henry Surya dan sampai didengar dan menjadi atensi
Menkopolhukam Bapak MAHFUD MD,” ungkapnya.
“Ketiga, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun
Penjara, Perkara KSP INDOSURYA dan PT INDOSURYA FINANCE dan investasi bodong
lainnya mandek. Ini adalah suksesnya
pergerakan MAFIA DUIT untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk
mengungkap kejahatan ‘kerah putih’ yang sangat merugikan masyarakat,”
lanjutnya.
“Dari hal itu pula, sewaktu-waktu akan ada beberapa pihak
yang akan ‘memainkan’ perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri entah itu
kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya, contohnya kasus NR yang
saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. NR ini adalah contoh oknum
Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan pribadi, mengingat
tokoh dari LQ Indonesia Lawfirm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah
dibungkam suaranya secara habis-habisan, hal itu pula disampaikan oleh keluarga
Alvin Lim yakni Isti dan anak dari Alvin Lim dalam podcast Uya Kuya sebagai
narasumber,” terangnya.
Sebagai salah satu advokat dari korban investasi bodong,
Sepviant mengingatkan, untuk para korban investasi bodong khususnya korban KSP
Indosurya agar terus menyuarakan hak- haknya agar tidak sampai kasusnya
tenggelam dan tergerus oleh isu isu lainya dan tetap terus pantau kejanggalan-
kejanggalan dalam kasus investasi bodong.
Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia
Lawfirm Advokat Rizki Indra Permana. Menurutnya kejadian miris yang sangat
merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali seperti lepasnya penjahat
pengemplang dana masyarakat senilai 106 triliun.
Selanjutnya Rizki berharap para Aparat penegak hukum betul-
betul memperjuangkan hak para korban lewat LP Indosurya Inti Finance yang telah
berhasil menahan Henry Surya kembali.
“Jangan sampai bukti- bukti lemah dan tuntutan yang terkesan
ragu- ragu nantinya disampaikan dipersidangan," katanya
“Ini merupakan jelas murni tidak pidana, jika diperlukan LQ
siap membantu JPU untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan dipersidangan.
Biar kita kasih terang Majelis," pungkasnya.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara
lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah
rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki
expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi . LQ
dapat dihubungi melalui telepon 0818-0454-4489 dan 08174890999.