![]() |
| Raja Sapta Oktohari diduga menggunakan jasa Advokat Juristo, yang belum menyandang SH |
JAKARTA (KASTV) - Penegakan hukum Indonesia makin amburadul antara
lain karena peran advokat bodong yang berkeliaran di Indonesia. Terbaru adalah
Advokat Juristo, oknum satu ini mengaku Advokat dan mengaku sudah menyandang
gelar Sarjana Hukum tetapi kenyataannya di Pangkalan Data Dikti belum lulus
Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Advokat Maria Purba dari Firma Hukum Merah Putih menanyakan
apakah para dosen di sekolah hukum yang bersangkutan tidak mengajarkan definisi
dari Sarjana Hukum? Apakah oknum Juristo yang baru semester 5 di STIH Gunung
Jati bisa secara sah dan resmi menyandang gelar sarjana di belakang namanya?
"Sudah di paparkan di Permenristekdikti No 59 bahwa
pengenaan gelar Pendidikan Tinggi hanya untuk lulusan. Digarisbawahi kata
Lulusan ini. Jadi mengunakan gelar Pendidikan Tinggi untuk orang yang belum
lulus melanggar ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Oknum seperti Juristo dengan gamblang mengunakan gelar
Advokat selain gelar SH, juga menyalahi aturan pasal 3 dan 4 UU No 18 Tahun
2003 tentang Advokat, dimana selain syarat lulus Sarjana Hukum, juga harus ikut
magang selama 2 tahun serta di sumpah di pengadilan Tinggi setempat.
"Bagaimana seseorang yang belum lulus Sarjana Hukum
bisa di sumpah advokat? Pastinya oknum tersebut hanya mengaku-ngaku advokat
saja," ujar Advokat Maria Purba.
Lalu apa sangsinya bagi Oknum seperti Juristo yang mengaku
Advokat padahal belum Lulus Sarjana Hukum? UU Advokat mengatur ancaman pidana
bagi oknum yang mengaku advokat padahal belum memenuhi syarat yaitu ancaman
pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Masyarakat wajib hindari Oknum Pengacara yang
mengaku-aku advokat dan hal seperti inilah yang merusak profesi advokat.
Officium Nobile tercoreng oleh adanya oknum seperti Juristo yang mengaku advokat
dan menipu kliennya seperti Maria Jenny dan malah menghalangi perjuangan LQ
Indonesia Lawfirm yang gigih melawan oknum. Sangat disayangkan pemerintah kurang
memperhatikan penegakan hukum," tutup Maria Purba.
Akibat dari mengunakan Advokat Bodong seperti Juristo
nantinya masalah tidak akan bisa selesai dan teratasi dan masyarakat malah
makin terpuruk. Ditambah lagi jika belum lulus dipastikan oknum tersebut tidak
bisa menghadiri sidang sebagai kuasa hukum dan hanyalah berfungsi sebagai
makelar kasus.
