JAKARTA (KASTV) - Laporan polisi dibuat April 2020 terhitung sudah
jalan tahun ke- 4, Laporan Polisi Investasi Bodong dengan terlapor Raja Sapta
Oktohari, anak Oesman Sapta Odang Ketum Hanura mandek ditempat. Raja Sapta
Oktohari gagal mewujudkan janji manisnya di depan para investor yang kehilangan
dananya.
Bukan hanya tidak memberikan bunga bahkan modal yang disetor
para korban tidak balik. Maria Jenny yang sebelumnya bilang sudah di bayar oleh
Raja Sapta Oktohari bahkan menurut penuturan ibu V dan Pak A, malah ditipu dua
kali, dengan janji akan di bayarkan kerugian tapi setelah tandatangan
perdamaian, ganti rugi tidak kunjung di berikan.
“Sekali penipu tetap penipu. Itulah hati dan pikiran para
penjahat Investasi Bodong, bagaimana bisa makan uang para korban," katanya
Pak A yang juga korban Raja Sapta Oktohari dalam
keterangannya menyampaikan bagaimana Maria Jenny menyampaikan kekecewaannya
terhadap Juristo yang kerap berbohong kepada dirinya.
"Awal Juristo mengaku tidak dapat apa-apa dari LQ
Indonesia Lawfirm, ternyata menerima 50 juta referal fee, padahal Juristo tahu
saya sedang sulit kondisi keuangan. Lalu Juristo merayu saya untuk damai dengan
Raja Sapta Oktohari, ternyata saya hanya dijadikan alat agar dirinya dapat
tempat di sisi Raja Sapta Oktohari. Saya sangat kecewa. Ternyata banyak oknum
yang kerjanya hanya menipu," ungkapnya.
Belakangan Juristo malah mengaku dirinya adalah Kuasa Hukum
Raja Sapta Oktohari dan kuasa hukum Maria Jenny sekaligus.
Ibu VS yang juga Korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari
juga menyampaikan permohonannya kepada Kapolda Metro Jaya.
"Sudah tahun ke- 4, Laporan Polisi saya, bagaimana
tanggung jawab Kapolda? Lebaran sudah lewat lagi, tapi laporan polisi masih aja
mandek. Kapan nih Polisi Indonesia bisa diandalkan melawan penjahat investasi bodong?
Masa polri kalah lawan penjahat kerah putih?" ungkapnya.
Ibu C korban Raja Sapta Oktohari lainnya, meminta agar Irjen
Karyoto berani menindak Raja Sapta Oktohari.
"Ini penjahat berkedok pejabat KOI, kerjaan
sesungguhnya menipu masyarakat dengan Modus MTN berbunga, padahal jangankan
bunga, modal saya pun hilang. Tidak ada integritas itu penjahat harus di proses
hukum," ujarnya.
Seruan para korban Investasi Bodong terus mengema karena ketidaktegasan
Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Investasi Bodong.
“Tampaknya Irjen Karyoto belum berani menunjukkan taringnya
dengan menindak penjahat Investasi Bodong yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Lebaran saat Raja Sapta Oktohari berfoya-foya keluar negeri, para korban
Investasi bodong merana dan meratap sedih,” kata rilis LQ, Sabtu (22/4/2023).
