VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

H, Bukasan: Perbedaan Pandangan Soal Penetapan Hari Raya, Jangan Jadikan Polemik yang Berkepanjangan


𝐋𝐔𝐌𝐀𝐉𝐀𝐍𝐆 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) -Perbedaan penentuan Hari Raya Idhul Fitri Tahun ini diperkirakan akan kembali terjadi, seperti diketahui bahwa Organisasi Islam Muhammadiyah telah jauh jauh Hari menentukan bahwa : I Syawal bertepatan dengan Tgl.21 April 2023 Maka Umat Muhamadiyah akan melaksanakan sholat Ied , akan tetapi Pemerintah kemungkinan tidak akan sepakat dengan waktu Idhul Fitri yang di tentukan Muhammadiyah dengan Hisabnya, karena mereka menggunakan metode Rukyatul hilal ( Melihat Hilal) yang dilaksanakan pada setiap hari ke 29 Romadhon dan menurut beberapa ahli,Tgl. 21 penampakan Hilal belum diatas 3 derajat,hal in disampaikan oleh H.Bukasan di kediaman nya pada Hari, Kamis ( 20/04/2023).

Wakil Ketua DPRD Kab.Lumajang H.Bukasan Spd MM . mengatakan bahwa perbedaan berhari raya jangan dijadikan masalah yang berkepanjangan apalagi hingga dijadikan Polemik yang berlarut larut, 

"Yang berbeda kan hanya waktu sholat Iedul Fithri nya saja yang salah yang tidak melakukan kewajiban sebagai umat Muslim," Pungkasnya

Disinggung masalah pelaksanaan takbiran yang biasanya menggunakan pengeras suara dengan bijak Bukasan mengatakan bahwa itu adalah perayaan kemenangan, 

"jadi wajar dan tidak usah dibatasi ataupun dipermasalahkan walaupun waktunya berbeda," ungkapnya.

Selanjutnya sekretaris DPC PDIP Kab.Lumajang ini  memberikan ucapan selamat  ber-Idhul Fitri, bagi yang merayakan Hari Jum'at maupun Hari Sabtu , berpesan agar tetap menjaga kerukunan dan kondusitas dia lingkungannya masing-masing @𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊/𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>