Maybrat (KASTV) - Aktivis asal Maybrat Onesimus semunya, minta panitia seleksi (pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Kabupaten Maybrat direvisi karena menyalahi aturan.
"Saya mengikuti dinamika yang terjadi di pansel calon majelis rakyat Papua ( MRP) provinsi Papua barat daya yang sudah bentuk pada beberapa waktu lalu di Kota Sorong.
saya minta direvisi kembali karena pasel yang melibatkan tiga asisten di kabupaten Maybrat itu hal yang sangat salah karena tidak diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) semestinya mewakili pemerintah itu hanya dua yaitu Kesbangpol dan Kabag Otsus, kemudian tokoh-tokoh, Akademisi, kejaksaan, kepolisian serta LSM yang berada di wilayah kabupaten Maybrat," katanya kepada kasuaritv.com Minggu (23/4/2023) .
Ditambah Onesimus semunya,Jika panitia seleksi itu diambil dari salah satu misalnya kepolisian , kejaksaan, akademisi tokoh agama dan tokoh adat mereka itu yang ditunjuk sebagai Timsel bukan pemerintah," katanya.
Selain itu katanya ada satu persyaratan yang menyimpang yakni mewajibkan calon MRP harus berada di wilayah pemerintahan atau wilayah hukum Kabupaten Maybrat selama kurang lebih 10 tahun.
Sedangkan dalam aturan ujarnya berdomisili tiga sampai lima tahun pun sudah bisa.
"Jika aturan menghendaki harus sepuluh tahun maka tidak memberikan kesempatan kepada orang asli Papua yang mendiami wilayah Hukum adat," tambahnya.
Dirinya menilai, lembaga MRP ini berbeda dengan lembaga legislatif( DPRD )yang langsung dibagi dapilnya masing-masing seperti yang disosialisasikan oleh pansel bahwa Kouta untuk Maybrat itu 4 kursi yakni wilayah Aifat dan Ayamaru mendapatkan Kouta laki-laki sedangkan wilayah Yumasssesss dan Aitinyo mendapatkan Kouta perempuan; ungkap ones.
Dirinya berharap kepada pemerintah provisi Papua barat daya segera merevisi pansel MRP di kabupaten Maybrat sebelum penetapan nama-nama bakal calon MRP .
Rep: Derek
