Tambrauw (KASTV) - Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.
Menurut narasumber yang tidak bersedia disebut namanya, kegiatan ilegal mining di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw kemarin sempat berhenti hanya saja kini kembali beroperasi malah di duga ada keterlibatan oknum didalamnya.
"Distrik Kwoor kini sudah tidak terbentuk malah fasilitas umum PAUD hampir tenggelam karena di sampingnya sudah tergali untuk kegiatan ilegal mining, kami punya dokumentasinya, serta oknum duduk santai disana," ucapnya, (29/4/2023)
"Menurut informasi bosnya inisial (MS) dan (AG) dan isunya ada izinya padahal untuk tambang harus ada tahap Eksplorasi, ini tidak melalui tahap, datang lansung produksi Emas yang lokasinya dalam lingkungan masyarakat, inikan aneh," tanyanya
Lanjutnya, Kerusakan lingkungan di Distrik Kwoor bukan baru kali ini disorot media yang heranya kegiatan ilegal mining kembali berjalan dan kami bisa saja menduga konspirasi besar besaran dalam pelaksanaan ilegal mining dan juga dimungkinkan adanya ketrlibatan oknum APH didalamnya.
"Kuat dugaan adanya konspirasi besar besaran dengan APH, Saya berharap Kapolda Papua Barat dan Pangdam kasuari untuk turun lapangan, kalau perlu membentuk tim Khusus dalam pemberantasan ilegal mining di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya," tutupnya (red)

