PESAWARAN (KASTV)– Ketua KPK Harus tambahkan tersangka baru Penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Dari pameriksaan Jaksa ada uang diduga sogok Rp 1,1 Miliar dari Sulfakar, Karena melihat tuntutan Jaksa saat ini Andi Desfiandi yang masih menjalani persidangan. Rabu (11/1/2023)
”Ada nama Sulfakar Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang juga PJ Bupati Mesuji ternyata telah diduga memberikan sejumlah uang total 1,1 Miliar kepada Aom Karomani, jumlahnya sangat besar dari jumlah yang diberikan terdakwa Andi Andi Desfiandi hanya sekian ratus juta bantu keponakannya.
”Jaksa KPK wajib melanjutkan sampai ke nama yakni Sulfakar karena itu berdasarkan pemeriksaan Jaksa KPK sebelumnya, ” ujar Mualim Taher.
Kalau sampai Jaksa KPK Tidak menyerat Sulfakar, saya secara pribadi akan mengajak elemen masyarakat Lampung khususnya Pesawaran akan menemui ketua KPK Firli di Jakarta". Tegas Mualim.
Ternyata Andi Desfiandi yang hanya satu-satunya menjadi tersangka penyuapan terhadap Mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Jaksa KPK Afrisal saat ditanya menjawab diplomatis bahwa soal tambahan tersangka ranahnya penyidik, jelasnya
“Itu nanti ranahnya penyidik, jika ada tambahan tersangka kasus suap mahasiswa baru Unila (jalur mandiri),” kata Afrisal usai sidang pertama Mantan Rektor Unila Prof Karomani di PN Tanjungkarang, Selasa, 10 Januari 2023.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di tempat yang sama, Andi Desfiandi mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa penyuap padahal dari data persidangan cukup banyak yang diduga menyuap Prof Karomani.
Pada sidang pertama Prof Karomani, JPU mengungkapkan adanya sederet terduga penyuap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bahkan ada yang jauh lebih besar dari Andi Desfiandi, salah seorang adalah Sulpakar, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sekaligus Pj Bupati Mesuji.
Diduga, Sulpakar memberikan uang terkait penerimaan mahasiswa baru kepada Rektor Unila nonaktif Prof Karomani mencapai Rp 1,1 miliar pada tahun 2020 hingga tahun 2022.
Sidang lanjutan kasus suap mahasiswa baru untuk terdakwa Karomani dilanjutkan pada tanggal 17 Januari 2023.
Rinciannya, Sulpakar menyerahkan uang:
1. Tahun 2020, Rp150 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2020 di Ruang Rektor Unila.
2. Tahun 2021, di Ruang Rektor Unila dua kali : Rp200 juta setelah pengumuman kelulusan SBMPTN 2021 dan Rp 250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.
3. Tahun 2022, Rp150 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2022.
Uang yang diberikan Sulpakar termasuk dalam dakwaan yang diterima Prof Karomani yang lebih dari Rp10 miliar.
Selain Sulpakar, tokoh lainnya yang juga diduga menyuap Prof Karomani adalah Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo. Dia menyerahkan uang setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.
Total gratifikasi yang diduga diterima Karomani mencapai Rp 6,9 miliar dengan 10.000 Dollar Singapura untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2020 dan 2021.
Mereka yang diduga melakukan suap dan jumlahnya sebagai berikut :
TAHUN 2020
1. Rp200 juta.
2. Sulpakar Rp150 juta.
3. Penerimaan 10.000 Dolar Singapura
4. Ruslan Ali Rp150 juta
5.Penerimaan Rp500 juta
6. Heryandi Rp 650 juta.
TAHUN 2021
1. Sulpakar Rp 400 juta
2. Penerimaan Rp200 juta
3. Mahfud Santoso Rp 650 juta
4. Wayan Mustika Rp 250 juta
5. Putu Rp 250 juta
6. Penerimaan Rp 200 juta
7. Penerimaan Rp 75 juta
8. Wayan Rp 250 juta
9. Budi Sutomo Rp200 juta.
10.Sulpakar Rp 250 juta.
11.Mukei melalui Mualimin Rp 400 juta.
12.Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp 100 juta.
13. Asep Sukohar Rp 300 juta.
14. Penerimaan Rp150 juta.
15. Dawam Raharjo Rp 60 juta.
16. Penerimaan Rp 50 juta.
17. Asep Sukohar Rp 200 juta
18. Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta.
Jelas Mualim Taher.
(Reporter : Munazir)