Petisi Penolakan Musdat Lemata di Kabupaten Tambraw

Petisi Penolakan Musdat Lemata di Kabupaten Tambraw


Tambrauw (KASTV)_ Aksi demo damai penolakan terhadap Musdat Lemata di gelar oleh Tim Kerja Abun Bersatu, di lapangan kwoka Sausapor pada hari ini Selasa (17/1/2023)


Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat Abun, terhadap rencana musdat Lemata yang akan dilaksanakan pada esok Rabu, (18/1/2022) di Fef. 


Aksi demo melibatkan kurang lebih 1000 orang terdiri dari Tokoh tokoh Adat Abun, Lembaga Masyarakat Adat Abun, Perwakilan masyarakat Adat Abun se Kabupaten Tambrauw, intelektual Abun, dan Persatuan Mahasiswa Abun, dukungan juga mengalir dari masyarakat non Abun se distrik Sausapor dan sekitarnya.


Aksi dimulai pukul 14:00 bertolak dari pantai Emaus, 

Peserta aksi menyampaikan orasinya sepanjang jalan yang berjarak sekitar 1km menuju lapangan Kwoka Sausapor, dengan pengawalan dari Polsek Sausapor dan Koramil 1810-01 Sausapor.


Orasi disampaikan bergantian oleh Korlap aksi Nimbrot Yeum, tokoh pemuda Abun Kastik Yeblo, tokoh perempuan AbunYustina Yekwam, Ketua Ikatan Mahasiswa Abun Aleks Yeudi, Meky Yesnath tokoh intelektual Abun yang juga anggota DPRD Tambrauw dapil 1.


Inti dari orasi tertuang dalam Surat Pernyataan yang berisi 6point penting yang di tanda tangani oleh ketua LMA Abun, Sekretaris LMA Abun dan Dewan Adat Masyarakat Abun. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada wakil ketua II DPRD Kabupaten Tambrauw Yosep Airai, untuk kemudian disampaikan kepada Pj Bupati Tambrauw.

Dalam surat pernyatan tersebut tertulis bahwa LMA Abun, Dewan Adat Suku Abun, dan seluruh masyarat Abun yang berada di Kabupaten Tambrauw, menolak pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw karena di anggap ilegal tidak memiliki latar belakang kultur dan adat di wilayah adat suku Abun.


Selain menolak dengan tegas segala bentuk rencana dan rancangan yang di buat oleh Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata), dalam surat tersebut juga tertuang permintaan agar pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan kegiatan Lemata dalam bentuk apapun.


Korlap aksi demo damai Nimbrot Yeum dalam orasinya menyampaikan, jika poin dalam surat pernyataan tersebut tidak di indahkan oleh Pemkab Tambraw, maka masyarakat adat Abun akan melakulan pemblokiran wilayah Abun, dan kepada wakil rakyat dipercayakan untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Pemkab Tambrauw.


"Kami akan blokir wilayah Suku besar Abun dari semua akses, dan kami siap berangkat  ke Fef untuk menghentikan kegiatan Musdat Lemata" tegasnya


"Kepada wakil ketua II DPRD Kabupaten Tambrauw, kami sampaikan aspirasi kami agar segera di sampaikan kepada Pemkab Tambrauw, kami akan mengawal secara langsung, sampai aspirasi kami mendapat jawaban" imbuhnya.


Aksi dilanjutkan dengan penanda tanganan petisi, petisi ditanda tangani oleh tokoh tokoh pendukung aksi demo, bahkan dari tokoh masyarakat non Abun, diantaranya KKSS, Jawa Madura, Maluku, Serui dll. Aksi berakhir dengan tertib pada pukul 16:00 WIB, para pendemo kembali ke Pantai Emaus.


Rep:Nur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال