Oku Timur (KASTV)_Dalam rangka mensukseskan jalan nya Pesta Rakyat/PEMILU tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) OKU Timur telah melantik 100 Orang Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum untuk tahun 2024 yang dipilih dari 20 Kecamatan yang masing masing Kecamatan Lima orang terpilih, dilaksanakan di Aula Hotel Parai Puri Tani, jalan Lintas Sumatra Kelurahan Sungai Tuha, Kecamatan Martapura Rabu (4/1/2023).
Dalam pelantik dan pengambilan Sumpah yang dilaksanakan langsung oleh Ketua KPU OKU Timur, Heman Jaya, S.Sos, yang pelaksanaannya dihadiri Wakil Bupati, H.M Adi Nugraha Purna Yuda, S.H.,Unsur ForKopimda, Kadin Kesbangpol, Asisten 1, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Kodim 0403 OKU, Puslatpur Kadiklat AD, Ketua Bawaslu OKU Timur, Jajaran Komisioner KPU OKU Timur serta Pengurus Partai Politik dan Masyarakat Umum.
Namun sangat disayangkan Imformasi yang di dapat oleh Awak Media dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Untuk Pengurus PPK tingkat Kecamatan banyak yang terekrut adalah ASN, HONORER dan Perangkat Desa.
Sebagaimana yang di amanatkan UU No 7 Th 2017 tentang PEMILU Petugas tidak boleh rangkap Pekerjaan yang di gaji oleh APBN, karena apa pun alasan nya itu tidak di benarkan.
Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Dalam Rangka kelancaran pelaksanaan, tugas, wewenang, penyelenggara pemilu sejak Tahun 2024 sebagai mana yang diamanatkan pada pasal. 434 UU No 7 th 2017 tentang ' Pemberian Izin bagi ASN di Pemerintahan Daerah untuk mendaftarkan sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih khusus nya Ketidak tersediaan nya Kapasitas yang berat di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
Serta berdasarkan Surat Keputusan BKPSDM OKU Timur yang di Tanda tangani Sutikman, S.Pd.M.M. berdasarkan -UU No 5 Th 2014 tentang ASN diberhentikan sementara apa bila diangkat menjadi Komisioner/Anggota lembaga Non Struktural.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 3 th 2020 tentang Teknis pemberhentian ASN.
* ASN yang di angkat menjadi Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural diberhentikan sementara sebagain PNS.
* Pemberhentian sementara ASN yang diangkat menjadi Komisioner /Anggota Lembaga Non Struktural sejak yang bersangkutan di Lantik dan Berakhir sejak Berakhir masa tugas nya.
* ASN yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
* Tidak diberikan nya penghasilan sebagai PNS sejak terhitung mulai bulan depan berikut nya sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Pejabat Negara, Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural.
Salah satu Masyarakat saat diwawancarai membenarkan hai ini.
"Iya benar mereka itu perangkat desa dan ada juga ASN, Ini harus di laporkan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia)," ungkapnya
"Saya berharap kedinas terkait untuk segera memanggil orang orangnya yang terdaftar di PPK, ini jangan di jadikan pembiaran, harus ada pengawasan ketat dari KPU RI." tutupnya
Rilis (KMR)

