JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi atas
kinerja dan kerja keras Tipideksus Mabes Polri yang dalam surat pemberitahuan
hasil penyidikan menyampaikan bahwa LP No 204/IV/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI
Tanggal 27 April 2022, dengan pelapor Alvin Lim.
Mabes Polri telah kembali menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka
dugaan pencucian uang dalam kasus PT Indosurya Intifinance (PT SME Finance
Indonesia).
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes
Polri yang saya tahu sendiri, bekerja
sangat keras dan maksimal sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi
berkas Koperasi Indosurya hingga Henry Surya di tuntut 20 tahun penjara,”
terangnya.
”Kini sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT
Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang Tersangka. Terlapor ada 15 orang
termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta direktur
Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan Tersangka
lainnya," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum
LQ Indonesia Lawfirm dalam rilisnya Kamis (5/1/2023).
Alvin Lim menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat
yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai 40 Triliun karena
aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama
Intifinance dan 25 Subsidiary company lainnya.
"Wajar ditolak majelis hakim karena dalam berkas
penyidikan dan P19 kejaksaan kerugian koperasi Indosurya 16T, tidak mungkin disita 40T yang merupakan aset
badan hukum lain. Oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm, membuat LP Intifinance
di bulan April 2022, agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk
dalam sitaan koperasi Indosurya,” ungkapnya.
”Total kerugian LP Intifinance ada 800 milyar klien LQ dan
aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan Jaksa di persidangan PN
Jakarta Barat ada 40 Triliun rupiah. Kami himbau bagi para korban Indosurya
yang belum ada namanya sebagai korban dalam berkas penyidikan bisa menghubungi
LQ Indonesia Lawfirm untuk berkonsultasi, apakah bisa masuk sebagai korban
dalam berkas perkara Intifinance atau tidak,” ungkapnya lagi.
“Karena apabila sudah P21 (LP intifinance) maka dikawatirkan
seperti kejadian di PN Jakarta Barat,
dimana majelis hakim menolak permohonan ganti rugi korban susulan yang
diajukan dalam persidangan. Baiknya data korban masuk dalam ‘penyidikan’
sehingga di BAP dan di cek dan disita bilyet sehingga diverifikasi kerugian
agar hakim bisa mengabulkan pengembalian kerugian kepada korban yang telah
diverifikasi," jelasnya.
Alvin Lim juga menerangkan bahwa sesuai aturan hukum tidak
dibenarkan aset sitaan hasil kejahatan justru diberikan kepada kurator/pengurus
PKPU. Aset bundel kepailitan itu hanya
boleh mengambil aset milik Koperasi, bukan aset hasil kejahatan atau yang
berasal dari uang para korban kejahatan.
"Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada oknum mafia
hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif, LQ
Indonesia Lawfirm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain
Henry Surya, saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia
Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa
dijerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita,” katanya.
“Saat ini Tipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang
berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT Indosurya Intifinance
yang berasal dari kejahatan. LQ support dan apresiasi, ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan Ponzi
terbesar di Indonesia ini,” ujarnya.
“Terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim,
LQ percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya.
Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan
kembali Henry Surya ketika kejaksaan membuat modus P19 mati,” tegasnya.
”LQ berharap korban Indosurya jangan terpengaruh perkataan
pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim. Justru LQ
melihat, Kabareskrim lebih punya nyali
menyikat oknum internal polri yang nakal di banding Kapolri yang obral janji
kosong," harapnya.
LQ Indonesia Lawfirm berharap agar para korban Indosurya
bisa bersatu dan jangan keburu gembira dengan tuntutan jaksa 20 tahun penjara
kepada Henry Surya, karena masih ada banding dan kasasi dimana dengan dakwaan
alternatif, Henry Surya punya kemampuan untuk berusaha mendapatkan vonis rendah
(jaksa memberi celah lolos kepada Henry Surya).
Dakwaan alternatif memberikan pilihan kepada hakim untuk
tidak harus mengikuti tuntutan jaksa. Contohnya dalam putusan Doni Salamanan
dimana vonis hakim hanya 4 tahun padahal tuntutan Jaksa 13 tahun. Oleh karena
itu, LQ menyiapkan LP kedua dan ketiga
untuk Henry Surya, dkk jika lolos di MA dengan vonis rendah bisa dimaksimalkan
dengan Putusan susulan dalam perkara lainnya.
"Ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjahat Ponzi
Scheme apalagi yang tidak koperatif dan berani melaporkan Kuasa hukum korban
dengan LP Pencemaran nama baik. Agar para penjahat tahu untuk tidak macam-macam
dan berani melawan LQ Indonesia Lawfirm yang adalah aparat penegak hukum yang
sedang bertugas. LQ sepenuh hati bela masyarakat tertindas yang memberikan
kuasa kepada kami, apapun resikonya dan
tidak akan main dua kaki," tulis Alvin Lim, pengacara vokal dan paling
berani melawan oknum aparat.
LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah
memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan
Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat.
LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan
0818-0454-4489 Surabaya.
