Kendari (KASTV)_Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. Senin, (9/1/2023)
Saat dijumpai pers Aradin selaku Ketua GMS dan sebagai koordinator Lapangan menerangkan tuntutannya Mendesak Kejati Sultra Untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Kepala Desa Lasiwa terkait dengan kasus tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa ADD Tahun 2022
"Saya berharap Kejaksaan Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lasiwa atas Dugaan Korupsi ADD Tahun 2022," ucap Aradain
Lanjut Aradin, Adapun yang menjadi dugaan Tipikor yang dilakukan Kades Lasiwa Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara yaitu tidak dibayarkanya gaji perangkat desa sejumlah 7 aparat desa selama 2 triwulan atau 6 bulan yang terhitung sejak bulan Juni sampai dengan bulan desember tahun 2022.
"Miris, Ketujuh aparat desa ini telah dipecat tanpa ada alasan yang jelas secara kajian kami anggap cacat hukum karena telah melanggar Permendagri no 67 tahun 2017," jelas aradin
"Kami juga menduga adanya dugaan Korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena tidak adanya transparansi dalam mekanisme penyaluranya," tutupnya.
Berdasarkan poin permasalahan diatas GMS telah resmi memasukan Aduan ke kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara pada hari ini 9 Januari 2023 dan diterima pihak pidana umum (Pidum) Kejati Sultra.
(Rep: Roman)
