Pesawaran, Lampung (KASTV) -Kantor Desa Sukajaya Lempasing kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung kembali diperiksa Infektorat terkait dugaan penyimpangan BLT DD dan Isentif Perangkat desa dan RT tidak terealisasi, Senin (09/1/2023).
Dalam pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Heri Darmawan menjelaskan bahwa mereka (pihak Inspektorat) datang untuk kali ke 2 ke desa Sukajaya Lempasing dalam hal dugaan penyimpangan Dana Deaa (DD) dan Dugaan penyewengan BLT DD di desa tersebut.
"Kami sudah mengetahui dari tahun 2021 kami telah lakukan pemeriksaaan dan kami kumpulkan seluruh perangkat desa dan termasuk RT untuk di mintai peryataan dan keterangan menyangkut Dugaan Penyimpangan ini", Ujar Heri Darmawan.
"Dan sudah kami ingatkan, teryata masih di lakukan lagi oleh kepala desa dengan tidak baik, padahal kami mengharapkan jangan terjadi lagi, teryata masih tidak dilaksanakan oleh pak kades, makanya kami turun kembali bersama kawan-kawan Infektorat", Lanjutnya.
"Seluruh perangkat desa di periksa dan di mintai keterangan, dan di mintai keterangan", imbuhnya.
"Mulai dari perangkat desa, kaur desa, Kadus, kader posyandu, dan RT, semuanya membuat peryataan, termasuk beberapa warga yang ikut hadir dan dimintai keterangan dan peryataan tentang BLT DD", Jelasnya
"Berapa warga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan dan peryataan tertulis oleh infektorat", Pungkas Heri.
"Beberapa warga yang tidak mau diekspos namanya, (sk) menerangkan bahwa selama tahun 2022, saya baru menerima BLT DD cuman 8 bulan, sebeaar (Dua juta empat ratus) 4 bulan lagi belum saya terima sampai saat ini, terang salah satu warga desa Sukajaya Lempasing.
Ibu (rsm) kalo saya mah cuman 2 bulan 600 ribu pak, katanya, saya dengar-dengar 4 bulan tidak tersalurkan lagi, jadi saya cuman Nerima 2 bulan aja.
"Di tempat berbeda, masih terlihat beberapa ketua RT lagi membuat surat peryataan, (mg) "kalau saya tidak terlalu berharap, tidak mungkin uangnya dikembalikan, dari tahun ke tahun sudah sering di periksa Infektorat, ya tetap aja gini-gini aja, cuman di periksa aja tidak ada tindakan yang bisa di ambil. Ucap warga.
Ada lagi inisial (dw) nama samaran, ya padahal yang namanya pelanggaran hukum tetap di proses kuhum, inimah cuman di periksa- periksa aja gak ada kejelasannya.
Di tempat terpisah pihak, saat di mintai keterangan infektorat satupun tidak mau memberikan keteranganya kepada awak media.
menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang dilakukan kepala desa sukajaya Lempasing ini adalah tindakan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri, dan orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(Reporter : Azir/Dfn)
