
Lampung ( KASTV) - Setelah viral video oknum Sekretaris Kecamatan ( Sekcam), diduga hina Logo Lambang lembaga, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Junaidi, ungkap dugaan korupsi anggaran kecamatan Raja Basa, Kabupaten Lampung, senilai Rp869 juta. Minggu (8/1/2023)
Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi menjelaskan, kuat dugaan anggaran oprasional kecamatan yang bersumber Anggaran APBD Tahun 2022 senilai Rp.869.000.000, dikorupsi secara berjamaah.
Pasanya, masih kata Ketua DPW PWDPI, Camat Raja Basa, terkesan tidak bersahabat dengan para awak media dan LSM serta tidak terbuka dan tidak mau memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran.
“Camat Raja Basa Sabtudin membenarkan adanya anggaran tersebut, senilai kurang lebih Senilai, Rp. 869.000.000 juta. Lebih lanjut awak media dan lembaga mengkonfirmasi terkait apa saja kegunaannya anggaran pemerintah di kecamatan Rajabasa ini, namun pak camat enggan berikan keterangan,” jelas Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi pada (08/1/2023).
Junaidi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, kecamatan Raja Basa, Kabupaten setempat pada tahun 2022, menganggarkan untuk, makan minum dan jamuan tamu sekiranya sebesar, Rp. 200 juta.
“Sedangkan untuk perawatan operasional kendaraan dinas mobil dan motor senilai Rp 41 juta, pemeliharaan kantor senilai, Rp13 juta, alat sewa tarup/tenda senilai, Rp20 juta sedangankan untuk langganan daya dan jasa Rp6 juta,” ungkapnya.
Saat dikorfirmasi terkait masalah tersebut kata Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi, Camat Rajabasa Sabtudi tidak biasa memberikan jawaban dan tidak mau mengaku dia bilang tidak tau, kerena kata camat semua itu bukan wewenangan media dan lembaga untuk mempertanyakan terkait anggaran itu.
"Masyarakat Berhak mengetahui, mempertanyakan, meminta Informasi terkait penggunaan dan belanja uang negara. Masyarakat juga berhak turut serta berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sesuai amanah PP 43 Tahun 2018.
“Yang bisa menjawab semua itu kata pak camat hannya pihak inspektorat, Jadi dimana keterbukaan informasi publik, yang diamanahkan UU Nonor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informaai Publik, tidak diwujudkan dari pihak kecamatan Raja Basa, Saya menduga ini ada apa-apanya,” kata Junaidi menirukan keterangan camat setempat.
(Repoter : Dfn)