ACEH (KASTV) - Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh T, Jamalul Iqbal mengecam tindakan oknum pengawas proyek di Kabupaten Aceh Tengah yang mengancam bunuh wartawan di karenakan memberitakan proyek yang dalam pengawasanya. dan kami berharap kepada Kapolda Aceh untuk segera menangkap dan memeriksa terduga.
“Ini tindakan murni Diduga kriminal dan kami mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis,” ungkap Putra Kota Langsa Ini, Jumat (11/11/2022).
Wartawan/Jurnalis merupakan sosial kontrol yang dilindungi UU, apalagi di jaman Serba Digital Ini
Iqbal mengajak para wartawan di Provinsi Aceh meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan tersebut, tidak ada lagi oknum yang mengdiskriminasi profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No 40, agar ada efek jera maka perbuatan ini harus ditindak secepatnya, karena selama ini sudah sanggat sering siskriminasi terhadap insan PERS yang dilakukan baik oknum penjabat atau oknum oknum lainnya .
"Ini sudah zaman keterbukaan publik kok ada pula pengawas proyek yang ancam ancam bunuh Wartawan bila memang berita yang disajikan tidak benar, ada Hak Jawab dan gunakan lah hak jawab anda, bukan gunakan premanisme anda." kata iqbal
Iqbal mengajak seluruh wartawan di Aceh maupun di seluruh Nusantara yang bergabung di Wadah Organisasi PERS manapun untuk bersatu dan membuat aksi tuntut dan penjarakan pengawas proyek tersebut.
''Mari tunjukan kekompakan PERS di Aceh dan Nusantara, kawal persoalan ini sampai selesai," ucapnya
"Yang bersangkuta pengawas proyek Itu dapat di kenakkan sanksi pidana denggan pasal tindakan pengancaman hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di dasari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP," tutup Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh ini. (Rep: Irawan)
