VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkotika, Di Ujung Gunung Tulang Bawang Lampung


Lampung, Tuba (KASTV) - Pres Rilis, Polres Tuba (Tulang Bawang) Lampung menyampaikan keberhasilan para anggotanya dalam mengamankan dua kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu keduanya ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


Dua Kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (03/11/2022), di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap kedua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu," Papar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena. Jumat, (04/11/2022).


Dari tangan kedua bandar narkotika ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam", lanjut AKP Aris.


Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap kedua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada. transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan ujung Gunung.


"Setelah dipastikan rumah tersebut ada terduga pelaku, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, di dalam rumah dipergogi dua orang kakek yang tengah serius bertransaksi narkotika yang  berhasil disita untuk BB (Barang Bukti), berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar," jelas AKP Aris.

 

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan  pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan  dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Keduanya dijerat dengan hukuman pidana dengan ancaman hukuman mati dan/atau pidana penjara seumur  hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). 


"Pihak kepolisian tidak bosan-bosan memberi himbawan untuk menjauhi narkotika apapun nama dan jenisnya, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain dan barang tentu hukuman yang berat menanti karena penyalahgunaannya". Tutup Kasatres narkoba.

Reporter (wan/dfn)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>