Tambrauw (KASTV) - Pemerintah Kabupaten Tambrauw gelar Rapat Penanggulangan dan Pencegahan Stunting di Hotel City View Kota Sorong. Sabtu, (5/11/2022) dengan tema "Pembahasan Analisis Situasi Dan Rencana Kegiatan Strategi Konvergensi Penanggulangan dan Pencegahan Stunting Kabupaten Tambrauw"
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, beberapa Pimpinan Organisasi dan Perangkat Daerah.
Pada kesempatan tersebut PJ Bupati Tambrauw Angelbertus Gabriel Kocu, S.Hut. MM menyampaikan agar rapat ini menjadi sebuah momentum untuk bergandeng tangan dalam mengatasi permasalahan yang ada dan juga menjadi aksi nyata tindak lanjut dari kondisi terkini yang sedang dihadapi oleh Pemda Tambrauw, mengingat angka stunting di Kabupaten Tambrauw yang cukup tinggi pada urutan ketiga se-Papua Barat.
"Kita akan bentuk tim saat rapat Koordinasi, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk segera mengatasi dan mewaspadai ancaman inflasi. kemudian kita juga harus segera mengatasi kemiskinan ekstrem di Tambrauw," tegasnya
Pemerintah Kabupaten Tambrauw akan perbaiki secara perlahan, perbaikan akses jalan, internet, air bersih, dan lain sebagainya, agar semuanya dapat terkoneksi dengan baik sehingga masalah yang ada ditengah - tengah masyarakat dapat segera terselesaikan.
"Saya menghimbau kepada seluruh Pimpinan OPD agar mampu memikirkan dan membuat kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menyiapkan diri dari dampak inflasi yang berat," jelas PJ Bupati
Stunting bukan lagi indikator ataupun urusan bidang kesehatan. Tetapi, sekarang Stunting sudah menjadi urusan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu adanya keseriusan dari seluruh Pimpinan OPD untuk bersama-sama mengatasi Stunting. Saat ini Pemerintah mengeluarkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahkan hingga Pemerintahan Desa dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat oleh A. Jawahir selaku Tenaga Ahli INEY Reg. V Ditjen Bina Bangda Kemendagri ia menjelaskan, diperlukan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, yaitu pertama, analisis situasi, Kedua penyusunan rencana kegiatan, ketiga rembuk Stunting, keempat peraturan Bupati/Walikota dalam Percepatan Penurunan Stunting, kelima pembinaan pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Keenam sistem manajemen Stunting, ketujuh pengukuran dan publikasi Stunting, dan kedelapan revisi kinerja tahunan.
"Kemendagri memberikan Capacity Building kepada Pemerintah Provinsi untuk bisa membina dan mengawasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 (delapan) Aksi Konvergensi dan Penilaian Kinerja." ungkap A Jawahir memberi optimisme pada peserta rapat.
Sumber: Humas Pemda Tambrauw

