Mantan Kepala Desa Sungkai Mengakui Kegiatan PETI Di Perbatasan Riau Jambi Sudah Berjalan Sejak Tahun 2010

Mantan Kepala Desa Sungkai Mengakui Kegiatan PETI Di Perbatasan Riau Jambi Sudah Berjalan Sejak Tahun 2010

Riau (KASTV) - Maraknya penambang liar di Riau, Kecamatan Pucuk Rantau, Desa Sungkai, meresahkan masyarakat setempat, Menurut narasumber salah satu masyarakat didekat lokasi pertambangan, bisingnya mesin dompeng dan limbah pengelolaan membuat air sungai kabur sehingga aktifitas masyarakat disungai terhalang.

"Pengelolaan tambang ilegal sangat meresahkan kami, dan kami duga tidak punya izin  sehingga limbah limbah dari hasil pengelolan di buang sembarang tempat," ucapnya tampa mau di sebutkan namanya. Jumat (4/11/2022)

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di perbatasan Riau, Jambi dan Sumbar, terlihat beberapa rakit PETI sedang beraktivitas, terlihat beberapa drum karet dan Jiregen yang berisi dengan BBM, berupa solar dan bensin.

Saat diwawancarai salah satu pekerja dilokasi menyampaikan bahwa mereka hanya pekerja, kalau masalah urusan ini dan itu lansung tanya saja kepada Pak Hendri salah satu mantan kepala desa ditempat tersebut.



Saat dikonfirmasi Saudara Hendri, yang merupakan mantan kepala Desa Sungkai, lewat telepon seluler miliknya mengenai kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu dia menyampaikan bahwa dia sudah tidak punya urusan lagi, memang sejak tahun 2010 sampai 2014 dia bergabung dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

"Iya memang dulu saya bergabung dengan mereka hanya karena sering cekcok dengan pemilik saya berhenti,"katanya.

Menurut Pak Irianto Kadus 3 Desa Sungkai wilayah penambangan PETI sudah termasuk wilayah Provinsi Jambi. 

"Wilayah itu masuk Provinsi Jambi Desa Tanjung," singkatnya

Lanjut narasumber yang enggan disebutkan namanya, sangat berharap kepada pihak APH untuk menindak lanjuti dan menghentikan aktifitas tambang ilegal.

"Saya berharap kepada APH khususnya wilayah pelaksanaan tambang Ilegal untuk menangkap dan menghentikan kegiatan Ilegal Mining, selain meresahkan masyarakat kegiatan ini juga  merugikan Negara sebagai mana yang di atur dalam UU," tutupnya

 

Rep Aturan Hia & Tim.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال