Kabupaten Tambrauw merupakan Kabupaten Konservasi yang wilayahnya berada di tengah tengah hutan lindung, uniknya beberapa kampung sudah berdiri diwilayah konservasi tersebut, dengan keelokan adat istiadat penghidupan masyarakat yang tidak keluar dari kearifan lokal, sehingga hutan terjaga dengan asri.
Tambrauw bukan hanya kaya akan hutan dan isinnya, tapi juga kaya akan emas yang menjadi sasaran oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini di ungkap oleh salah satu tokoh Pemuda Lewi Yenjau putra daerah dari Distrik Kwasefo bahwa didaerahnya ada beberapa penambang ilegal. Hal ini disampaikannya Senin (14/11/2022)
Menurut Lewi ilegal mining di Kabupaten Tamrauw sudah berjalan kurang lebih 8 tahun, bukan hanya di distrik Kwosefo tapi Distrik Kwoor juga menjadi sasaran para oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ilegal mining bukan hanya saja di daerah kami Distrik Kwosefo, Kampung Doumbron tapi juga dibeberapa distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw, ironisnya tidak tersentuh hukum padahal pelaksanaanya di wilayah Hutan Lindung," ucapnya.
"Sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 , disebutkan bahwa yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 miliar, tertera jelas yang telah diamanatkan Undang-Undang hanya saja kembali lagi pada kenyataanya luput dari pengawasan hukum, bukanya amanat Kapolri agar penegakan Hukum di wilayah NKRI harus selalu ditegakkan, apakah ini bentuk penegakkan hukum,,?" tanyanya.
Ilegal mining adalah bentuk pelanggaran hukum selain merugikan negara kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan.
"Sumber air yang biasa kami pake untuk konsumsi menjadi kabur, serta penebangan pada tanaman sagu, mangga yang menjadi sumber kebutuhan pokok kami di tebang seenaknya," tambahnya.
"Saya berharap kepada Kapolres Tambrauw untuk menindak lanjuti dan menangkap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan ilegal mining di wilayah kami Kabupaten Tambrauw, jika hal ini tidak di tanggapi saya bersama kawan kawan akan membuat Surat Terbuka Untuk Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si, mempertanyakan penegakan Hukum diwilayah Kabupaten Tambrauw," tutupnya
Saat di konfirmasi Kapolres Tambrauw memberikan apresiasi kepada insan pers selaku mitra polri dalam memberitakan hal terkait tugas pokok polri, dan juga kepada masyarakat yang telah menyampaikan adanya ilegal mining di wilayah hukum Tambrauw
Polres tambrauw merupakan polres yang baru saja dibentuk dan ditetapkan oleh kapolri pada pertengahan tahun 2022. Sebagai Polres baru banyak hal yang belum menunjang di Polres Tambrauw, dan akan dilengkapi secara bertahap, baik itu dari sisi SDM, sarana prasarana maupun anggaran.
Apalagi jika ditinjau dari medan yg akan dilalui sebagaimana info dari masyarakat, seperti daerah distrik kwasefo, informasi secara geografis daerah tersebut masih belum bisa dijangkau kecuali menggunakan heli atau jalan kaki.
"Selaku aparat penegak hukum kami akan cek ke lapangan dengan segala daya upaya yang bisa kami manfaatkan untuk menindaklanjuti informasi ini. Kami juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menangani permasalahan ilegal mining, seperti Pemda dan lainya," ucap Kapolres
"Hal ini perlu dilakukan menangani pertambangan ilegal tidak mudah, dampak sosial yang ditimbulkan menjadi perhatian kami. Jadi perlu langkah-langkah komperehensif dan terencana, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif, selain upaya represif secara humanis namun tegas dan terukur," jelas Kapolres.
"Demikian yang dapat saya sampaikan kami akan tindak lanjuti, semoga Allah SWT Tuhan YME melindungi kita semua," tutup Kapolres. (red)
Link Video: https://youtu.be/8JTHgSbOGVM

