KPU Raja Ampat Gelar Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

KPU Raja Ampat Gelar Sosialisasi Aplikasi SIAKBA


Waisai (KASTV) - komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Raja ampat menggelar sosialisasi pembentukan Badan AD HOC Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan BADAN AD HOC (SIAKABA) dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024


Sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pada Pemilu Serentak 2024, dengan berbagai tahapan perekrutan SIAKBA ,Senin 7/11/2022),bertempat diaula kantor KPU.kab,Raja Ampat.


Ketua KPU Steven Eibe,S.STP,Dalam sambutannya,menyampaikan bahwa, Sosialisasi di laksanakan dalam rangka persiapan, pembentukan Badan AD HOC tingkatan panitia pemilihan Distrik (PPD),dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana para pelamar mendaftarkan melalui aplikasi SIAKBA, pada Pemilu serentak 2024


Sehingga kedepan ada perekrutan seleksi KPU Bawaslu PPD dan PPS akan menggunakan sistem baru digitalisasi (SIAKBA)yang akan berlaku di bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.


Pihaknya dalam kesempatan tersebut,menginformasikan terkait tahapan  verifikasi pendaftaran partai politik selama ini di KPU,bahwa ada 9 Parpol yang lolos verivikasi yakin,PDIP,Gerindra,Nasdem,Golkar Demokrat,PAN,PKB,PPP,Partai yang dinyatakan lolos ini berdasar keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020,dan telah memenuhi 4 persen,sehingga mereka ini tidak perlu di factualkan


Sedangkan Partai lama, dan juga partai baru yang akan difaktulkan terkait keanggotaan diantaranya,PSI,Hanura,Perindo,Garuda,PBB,Umat,PKN,Buruh.


Kegiatan sosialiasi tersebut kemudian dilanjutkan,oleh komisioner KPU,bidang Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia,Arsad Sehwaky,S.IP, menjelaskan persyaratan menjadi PPD,PPS, mendaftar  melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) secara online, hal itu nanti disampaikan,KPUD Raja ampat masih menunggu juknis dari KPU RI,terkait jadwal sehingga  nantinya akan disebarkan.


Dengan adanya sosialisasi SIAKBA,  dapat disebar luaskan kepada seluruh masyarakat Raja ampat yang tersebar di 24 distrik,dan 177 kampung,yang ingin bergabung menjadi penyelenggara AD HOC.PPD, PPS, karena tahun ini pendaftaran PPK, PPS sangat berbeda dengan tahun sebelumnya,Dimana para pelamar tidak menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Raja ampat,ungkapnya.


Arsad menambahkan,meskipun aturan berbeda,sepuluh langkah mudah yang sedang di sosialisasikan,KPU tetap membantu dengan tata cara pengisian form yang tersedia,sehingga teman-teman yang tinggalnya di kampung yang kesulitan akses internet datang saja ke kantor KPU,"Ujarnya.


(Reporter : Der)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال