Pelalawan (KASTV) - Salah satu mantan karyawan PT. Pusaka Mega Bumi Nusantara Yoeli Nduru, menginformasikan kepada awak media pada hari Senin 21 November 2022 bahwa dirinya beserta keluarganya, di perintahkan oleh pimpinan perusahaan agar mengosongkan perumahan milik PT. PMBN yang mereka huni selama ini.
Sesuai data yang terhimpun alasan pimpinan perusahaan memaksa Yoeli Nduru, untuk mengosongkan rumah milik PT. PMBN, Yang berlokasi di Desa Kiap, Kecamatan Sei kijang tersebut, yang mana pada tanggal 1 Maret 2021, awalnya Saudara Yoeli Nduru, menerima surat mutasi dari pimpinan perusahaan, dan di perintahkan untuk pindah bekerja di Afdeling 2.
Sementara istrinya yang bernama Murni Lase, masih tetap bekerja sebagai tenaga Kerja Bebas Harian Lepas (BHL) Afdeling KKH 3, Karna saudara Yoeli Nduru, merasa tidak sanggup dengan pekerjaan yang ditentukan dan yang di perintahkan dalam surat mutasi tersebut, maka saudara Yoeli Nduru, mengajukan Surat Pengunduran diri kepada pimpinan perusahaan.
Pada tanggal 9 Oktober 2021, Saudara Yoeli Nduru, mendapatkan panggilan dari pimpinan perusahaan, dengan tujuan, untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak-haknya di perusahaan, Karna sudah mengundurkan diri.
Pada saat itu juga, Pimpinan perusahaan, menyerahkan hak saudara Yoeli Nduru berupa uang sebesar, Rp.2000.000 Dua Juta Rupiah, kemudian pimpinan perusahaan, memerintahkan saudara Yoeli Nduru, Agar segera mengosongkan rumah, Tapi Saudara Yoeli, tidak terima atas perintah tersebut, Karna istrinya masih aktif sebagai pekerja di PT. PMBN, di tambah lagi, Karna anaknya masih sekolah.
"Saya berharap kepada perusahaan, agar istri dan anak-anak saya jangan di usir dari perumahan itu, Karna dia masih bekerja di perusahaan, kalau memang perusahaan tidak mempekerjakan saya lagi di tempat semula, itu tidak jadi masalah biarlah saya cari pekerjaan di luar,"tutupnya. Sabtu (26/11/2022)
Berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan. (Reporter: Asamoni Giawa)
