Disarankan Disnaker Melakukan Perundingan, PT Kali Jaya Putra Mangkir

Disarankan Disnaker Melakukan Perundingan, PT Kali Jaya Putra Mangkir

SIDOARJO (KASTV) - Sebagai buruh perusahaan yang di perlakukan tidak adil dan cenderung semena- mena oleh perusahaan, sudah seharusnya buruh tersebut   mencari keadilan dengan berusaha untuk menperjuangkan hak - haknya.


Sebut saja Imron dan Supaat yang berjuang menuntut hak- haknya agar di berikan oleh perusahaan PT Kali Jaya Putra Pabrik kayu yang bergerak produksi Meubel yang berdomisili di Jl. Raya Panjunan Desa No.2, Babatan, Panjunan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/11/2022). 


Kasus pemecatan sepihak ini berawal dari Imron istirahat kerja dikarena kan sakit yang menimpanya. petunjuk dan arahan dari HRD perusahaan tempat beliau bekerja. agar pokus untuk pengobatan dulu agar bisa pulih atau sembuh dan kalaupun sudah sembuh di persilahkan masuk kerja lagi, tapi apa yang didapatkan Imron setelah sakitnya beransur sembuh dan niat nya mau kembali bekerja malah di perlakukan semena- mena, diusir pihak perusahaan dan tidak diperbolehkan masuk. 


Merasa diperlakukan tidak adil dan cenderung  semena -mena oleh pihak  Perusahaan, Imron dan Supaat mempercayakan kasus kepada lawyer Advokasi LSM GMBI Dibertius Boimau SH. mengingat Imron juga bagian dari anggota LSM GMBI, Oleh pihak kuasa hukum dilakukan somasi pertama dan kedua, 


Jawaban dari perusahaan malah kalau somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum salah alamat atau tidak tepat sasaran/erorr inpesona bahwa Imron dan Supaat ini bukanlah karyawan PT Kali Jaya Putra melainkan ikut asoursing PT Duta Manunggal Jaya. 


Sesuai dengan pernyataan Dibertius Boimau, S.H. selaku kuasa hukum Imron dan Supaat saat di konfirmasi sama awak media. 


"Salah alamat  bagaimana, dulu kan saudara Imron dan Supaat ini waktu masuk kan lamarannya  lansung ke PT Kali Jaya Putra Kalau pun ada peralihan dari PT Kali Jaya Putra ke asoursing sekarang ini kita tidak tahu peralihannya seperti apa, dan itu pun tidak diberitahu ke pihak buruhnya. Kalau pun ada peralihan seharusnya diselesaikan dulu kewajiban perusahaan terkait hak- hak buruh tersebut, " urainya. 


Sesuai dengan keterangan Imron bahwa dulu itu waktu melamar kerja,.bahwa lamaramya ditujukan ke PT Kali Jaya Putra,


"Saya kerja di PT Kali Jaya Putra itu sejak tahun 2003 sampai sekarang mas, kalau pun saya ikut asoursing saya tidak perna diberi tahu. wong saya sakit kemarin saja malah yang memberikan arahan untuk istrirahat HRD nya PT Kali Jaya Putra Sdr HZ. saya disini hanya ingin meperjuangkan hak- hak saya," jelasnya.

 

Karena perusahaan tidak koperatif dan cenderung menghindar, padahal sudah kali mengirim somasi kepihak perusahaan melalui kuasa hukum, akhirnya kasus ini di laporkan ke pihak  Disnaker Kabupaten Sidoarjo yang punya tupoksi dan wewenang untuk penyelesaian hubungan industrial sebagai mediator dan pasilitator, pada akhirnya pihak Disnaker melakukan pemanggilan ke PT Kali Jaya Putra dan pihak buruh yang diwakili oleh kuasa hukum Dibertius Boimau, S H. untuk klarifikasi dan bukti- bukti terkait permasalahan kedua belah pihak 


Tiga kali pertemuan untuk klarifikasi diantara kedua belah pihak. pada akhirnya di sarankan pihak Disnaker agar pihak buruh dan pihak perusahaan untuk melakukan perundingan, dengan cara  pihak buruh berkirim surat kepihak perusahaan dan diagendakan untuk melakukan pertemuan sekaligus perundingan. 


Sudah dua kali Pihak kuasa hukum mengirim surat ke pihak perusahaan, baik itu PT Kali Jaya Putra maupun  PT Duta Manunggal Jaya selaku asoursing yg bekerja sama dengan perusahaan PT Kali Jaya Putra. Setelah dua kali berkirim surat untuk melakukan pertemuan dan perundingan. yang datang dan hadir malah cuma PT Duta Manunggal Jaya, malah pihak PT Kali Jaya Putra tidak hadir dan cenderung menutup diri untuk melakukan perundingan sesuai dengan arahan pihak Disnaker Kabupaten Sidoarjo. 


"Kalau pun pihak PT Kali Jaya Putra tidak ada itikad baik dan cenderung menghindar ya tidak ada masalah, cuma jangan salahkan kalau nanti kita melakukan aksi demo atau orasi didepan pintu perusahaan. karena kita sudah berusaha untuk melakukan upaya- upaya perundingan dan bagaimana agar kasus ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, apa lagi ini menyangkut anggota LSM GMBI," jelas Dibertius 


Ketua distrik GMBI kabupaten SIdoarjo Parmuji menyayangkan sikap perusahaan tidak koperatif terkait hal ini, beliau sendiri dengan tegas mengatakan kalau memang pihak perusahaan tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini yaa mau tidak mau akan melakukan orasi didepan pabrik,


"Kita pastikan LSM GMBI akan melakukan orasi di depan pabrik dan mengawal kasus ini, agar anggotanya bisa mendapatkan hak-haknya dari pihak perusahaan, mengingat perusahaan sudah diberikan waktu dan persoalan ini sudah kita serahkan ke pihak Disnaker," Pungkasnya 


"Sekarang  permasalahan ini kita percayakan saja sama pihak Disnaker, beda kalau Pihak Disnaker sudah tidak bisa dan cenderung  tidak ada solusi, kita pastikan bahwa kita akan mobilisasi massa, agar ada semacam efek jera buat perusahaan yang semena - mena dan cenderung merugikan buruh atau karyawan," tandasnya. 


Saat dikonfirmasi, Ucok Sunyoto kordinator penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan keterangan surat panggilan yang di layangkan pertanggal 7 November 2022, yang mewakili Disnaker Kabupaten Sidoarjo,mengatakan bahwa pihak Disnaker berupaya untuk menyelesaikan Hubungan Industrial antara Pihak PT Kali Jaya Putra dengan pihak buruh dalam hal ini Imron dan Supaat yang diwakili kuasa hukum DIbertius Boimau, S.H.

 

"Kita sebagai pihak Disnaker berupaya untuk memediasi kedua belah pihak agar persoalan terkait dengan hubungan Indusrial bisa di selesalikan dengan baik, ini kan baru satu kali pemanggilan kepada pihak-pihak untuk di lakukan upaya mediasi, harapan nya ya bagaimana permasalah ini bisa di selesaikan dengan baik, kalaupun pihak-pihak tetap bersikeras ya mau tidak mau  diselesaikan melalui sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," jelasnya. (Tim Jatim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال