VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Akibat Mabuk Tuak, Paman Perkosa Ponakan Berumur 15 Tahun di Pesawaran Lampung

Lampung (KASTV) - Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar press iilis atas Penangkapan Seorang pria di Pesawaran, Lampung, Pelaku berinisial NRS (40) pelaku pemerkosa keponakannya yang berusia 15 tahun. Sabtu (26/11/2022)

NRS diduga melakukan aksi bejatnya itu karena sedang mabuk usai meminum tuak.

Ucap Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, pelaku ditangkap pada Jumat, 25 Novembet 2022 di rumah mertuanya.

"Pelaku pemerkosaan ini berhasil kami tangkap pada Jumat kemarin di kediaman mertuanya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku ini merupakan paman korban dan kami amankan bersama barang buktinya," jelas Kapolres.

Adapun kronologi peristiwa pemerkosaan ini berawal ketika pelaku berpamitan dengan kakak kandungnya yang tak lain adalah ibu dari korban.

"Pada Minggu (20/11/2022) pelaku yang main ke rumah korban berpamitan dengan ibu korban akan menghantarkan anak temannya, tapi pelaku turut mengajak korban", ujar Pratomo.

Kemudian lanjut Pratomo, korban dibawa ke lapo (kedai) tuak yang tak jauh dari kediaman orang tua nya di Desa Anglo. Pelaku kemudian mengajak korban minum tuak.

"Korban malah dibawa ke lapo tuak, di sana korban dipaksa oleh pelaku minum tuak akan tetapi korban menolak. 

Setelah pelaku meminum beberapa gelas tuak, korban meminta untuk diantarkan pulang, dalam perjalanan pulang ke rumah, karena dipengaruhi tuak tadi, korban malah diseret ke kebun dan kemudian dilakukan pemerkosaan tersebut", imbuhnya.

Korban berteriak, namun teriakan korban pada saat itu berhasil diredam pelaku dengan cara membekap mulut korban.

"Korban ini sempat menangis sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara. 

Atas kejadian tersebut korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban dan ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(Reporter : zys /Dfn)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>