VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Terkait Demosi, Mantan Sekda Purworejo: Hukuman Tanpa Hak Adalah Kekerasan Dalam Jabatan

PURWOREJO (KASTV) –  Semua masalah terkait demosi lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Purworejo dinilai karena tidak taatnya kepada Struktur Organisasi Tata Kerja atau SOT.  Demikian dikatakan Akhmad Fauzi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo pada Jumat (28/10/2022).


“Kalau semua taat dengan SOT tersebut mungkin tidak akan terjadi permasalahan seperti ini dan semua ini mutlak pelanggaran tata kerja,” jelasnya.


Ia mengatakan karena persoalannya kelima ASN tersebut terjadi tanpa adanya pembinaan, tanpa teguran baik tulis atau langsung tetapi langsung diberikan hukuman.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ia mengatakan ternyata surat yang dikatakan sebagai laporan pelanggaran disiplin oleh pegawai tersebut dibuat belakangan. Mutasi dilakukan pada bulan September 2021 tetapi laporannya dibuat Oktober 2021.


“Itu sangat tidak dibenarkan.  Yang jelas perlakuan kepada Bambang Gatot Seno Aji cs bisa dikategorikan sebagai kekerasan dalam jabatan dengan memberikan hukuman tanpa hak,” tegas Fauzi, mantan Sekertaris Daerah Pemkab Purworejo 2006- 2010

          


Ia menjelaskan semua pelanggaran disiplin baik ringan ataupun berat harus melalui mekanisme atau proses, tidak bisa serta merta memutuskan.  


“Mekanisme yang harus ditempuh untuk menunjukkan kepada pegawai yang bersangkutan kesalahan- kesalahan apa yang telah diperbuat, tidak bisa langsung ditindak, semua harus dibuktikan dulu letak kesalahannya,” jelasnya.


Seorang Pejabat akan dipromosikan naik jabatan/ eselon biasanya tidak ada masalah. Tetapi kalau seorang pejabat di demosi atau turun eselon itu harus ada pertimbangan khusus. “Jangan main- main dengan Pegawai Negeri Sipil karena semua ada aturannya,” katanya.


Fauzi juga menerangkan bahwa tindakan yang diberikan kepada Bambang Gatot beserta ASN lainnya adalah sangsi hukuman.  “Kalau memang itu sangsi hukuman, harus ada mekanisme penghukumannya dan ternyata itu tidak ditempuh,” jelasnya. 


Menurut Kepala Inspektorat, Kurniawan kalau dipakai aturan yang benar kelima ASN tersebut barangkali bisa dipecat atau diberhentikan. Akhmad Fauzi yang juga staf ahli sebuah parpol ini memberikan tanggapan.  


“Kalau memang kelima ASN tersebut melakukan pelanggaran dan kesalahan yang fatal dan harus dipecat kenapa tidak dilakukan pemecatan. Kalau seperti ini, kasus demosi lima ASN tersebut tidak jelas alurnya,” terangnya.


Ia menjelaskan penyaji bahan pengambilan keputusan itu bukan Sekda akan tetapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekalipun bahan itu diperoleh dari dinas terkait. Ketika BKD akan menyajikan bahan- bahan untuk pengambilan keputusan bagi Bupati,seharusnya Dinas BKD saat itu melihat apa saja yang dibutuhkan.  Kalau ternyata bahan- bahan yang dibutuhkan itu tidak lengkap,seharusnya BKD tidak meneruskan ke atas akan tetapi harus dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.


Fauzi mengatakan kalau melihat, mendengar dan mencermati alur kasus demosi yang berujung ke ranah hukum tersebut, konon ceritanya keputusannya itu bisa diumpamakan seperti ini. "Keputusannya bulan satu akan tetapi kelengkapannya di bulan dua. Sedia payung sebelum hujan. Sayang sekali, terkait demosi ini diduga dalam pengambilan keputusan tidak melalui pertimbangan yang benar,” ungkapnya.


Ia juga mengatakan kalau demosi ini atas perintah Sekda Said Romadhon, mungkin memang benar adanya perintah Sekda Said.  “Pertanyaannya, Sekda tahu kesalahan dari lima ASN tersebut darimana dan seharusnya Sekda tanya dulu kepada lima kepala dinas yang bersangkutan.  Selanjutnya semua kepala dinas dipersilahkan untuk melihat ada atau tidaknya kesalahan para ASN tersebut. Bukan serta merta melaporkan.  Seharusnya Sekda tahu aturannya sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian,” ungkapnya.


Rep: Evie

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>