Kuantan Hilir (KASTV) - Mencuat.! Lahan areal persawahan ulayat Kenegerian Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) kabupaten Kuantan Singingi,Riau diperjualbelikan oleh sejumlah masyarakat dengan berbagai luasan yang tidak sama besarannya.
Lahan areal persawahan Ulayat Kenegerian Koto Rajo kini menjadi sorotan, pasalnya tersiar kabar Lahan yang berada tepat di depan kantor camat Kuantan Hilir Seberang tersebut sudah di beli oleh salah seorang masyarakat bernama Ikbal Fauzi alias sibar.
kebenaran informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang Penghulu nan barompek Kenegerian Koto Rajo dengan dilengkapi tanda tangan serta stampl penghulu,Kepala Desa serta BPD dan masyarakat melalui musyawarah kesepakatan yang dilaksanakan di Balai Adat Kenegerian Koto Rajo pada 12 Januari 2022 lalu.
"Ya saat ini sedang berlangsung Proyek pembukaan lahan Tanah Ulayat yang berada di depan Kantor Camat dengan menggunakan alat Berat,serta di kelilingi kanal,dan kanal pembatas,"Ungkap salah-seorang penghulu nan barompek saat ditemui di salah satu Warung di Taluk Kuantan 10 Oktober 2022 lalu.
Dikatakannya,Padahal kami dari penghulu adat se-Kenegerian Koto Rajo bersama Kades dan BPD Se-Kenegerian Koto Rajo telah Melakukan Musyawarah Tanah Ulayat yang berlokasi di Rawang Rimbo Sogau tepatnya di Desa Teratak Jering Kuantan Hilir Seberang.
"Bahkan sudah kita surati bahwa tanah ulayat tersebut dan melarang untuk mengerjakan, serta sudah melakukan pendekatan secara persuasif,agar lahan tersebut tidak di perjual belikan, bahkan dalam surat kami menghimbau dalam poin musyawarah tersebut, apabila tanah tersebut sampai saat ini ada yang menjual ke orang lain tanpa sepengetahuan Datuk penghulu selaku hak penguasa tanah ulayat se Kenegerian Koto Rajo maka tanah tersebut harus diambil kembali menjadi tanah Ulayat dan mempersilahkan pihak penjual berurusan dengan pihak pembeli,hasil musyawarah tersebut disepakati " jelasnya.
Disamping itu kepala Desa Teratak Jering Masri Aprila Yanto saat dikonfirmasi media ini tidak menampik terkait hasil musyawarah bersama penghulu serta BPD yang dilaksanakan di Rawang Rimbo Sangau pada 10 Oktober yang lalu.
Dikatakan nya, bahwa dirinya adalah salahsatu yang ikut dalam musyawarah,dan terkait tanah ulayat dirinya juga menyerahkan wewenang kepada Datuk Penghulu, sebagaimana diketahuinya Penghulu merupakan penguasa tanah ulayat.
" Kita kembalikan kepada penghulu,dan saya hadir dari pihak pemerintahan Desa yang di wakili oleh Sekretaris Desa saat musyawarah tersebut,tapi yang jelas penghulu adalah penguasa tanah Ulayat," paparnya.
Sementara itu,Ikbal Fauzi alias sibar tidak membantah terkait jual beli tanah tersebut,namun di jelaskannya dari pengakuan masyarakat tanah tersebut adalah milik mereka (Penjual), dan hal itu di kuatkan dengan dirinya (Sibar.red) sudah menanyakan terkait siapa pemilik tanah tersebut.
" Memang iya kita (Sibar),kita membeli,namun terkait hal itu milik dari penghulu kita tidak tahu,karena sebelum membeli kita sudah menanyakan perihal siapa pemilik tanah tersebut," ungkap sibar
Kendati demikian,sibar mengakui hingga saat ini dirinya tidak memiliki legalitas surat terkait jual beli tanah tersebut, dirinya pun menjelaskan hal itu kepada media saat di hubungi via handphone seluler Selasa 11 Oktober 2022.
" Benar,saat ini bentuk bukti jual beli antara kami dengan penjual hanya sebatas kwitansi dengan di lengkapi materai 1.0000," papar sibar.
Menjelaskan itu,sibar beralasan bahwa kendalanya adalah terkait adanya masyarakat yang menjual dengan jumlah yang tidak sama luas nya, ada yang menjual lima hektare ada pula yang menjual hingga sembilan haktare, sehingga dirinya berpendapat akan membuat surat secara global.
" Ada yang jual lima haktare,ada sembilan,tentu nanti kita urus secara global saja,biar sekaligus semua surat," ujarnya.
Namun tidak sedikit, dari informasi yang telah media ini rangkum dari berbagai sumber, hingga saat ini luasan yang ketahuinya seluas lebih kurang 160 hektare dari 123 penjual.
Namun sibar hanya mengakui lahan tersebut yang dirinya beli seluas 49 haktare kepada masyarakat. Berbeda dengan keterangan Penghulu , Kades,BPD serta masyarakat Kenegerian Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Sementara itu Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail saat dikonfirmasi mengatakan "Ndk obe den do den sedang dijalan sedang sibuk kini a( Tidak tau saya, saya lagi dijalan, Sedang sibuk), rencana sidang adat akan digelar bulan Desember mendatang dan menunggu waktu serta kesediaan Plt Bupati Kuansing," cetusnya
Untuk diketahui seharusnya tanah yang Belum memilki status kepemilikan yang jelas(Sengketa) akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sementara itu, lahan yang berada di depan Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang tepatnya dirawang rimbo sogou yang masih bersengketa tersebut, saat ini masih berlangsung pengerjaan pembukaan lahan oleh si pembeli (Sibar), meskipun masih menunggu proses sidang adat yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
Mengacu kepada dasar hukum, bukti jual beli yang sah ,agar tidak terjadi masalah di kemudian hari harus ada pernyataan Akta Jual Beli (AJB) serta si pembeli harus lebih jeli dan berhati hati dalam jual beli tanah,seperti pengecekan dokumen kepemilikan yang sah paling tidaknya memiliki surat hibah.
(Rep: (B**Y))

