VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Pengadilan Negeri Tahuna dan Tim PKN, Eksekusi Paksa Dokumen di Desa Nagha 2 Sangihe

Sulawesi Utara (KASTV) - Pengadilan Negeri Tahuna bersama Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan eksekusi paksa di Desa Nagha 2 Sangihe. 


Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang disaksikan oleh pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe. Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pada  saat konferensi pers Jumat (28/10/2022).


Patar Sihotang menjelaskan upaya eksekusi paksa terpaksa dilakukan karena hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021  sudah diminta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik- baik namun tidak diberikan sehingga Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi   yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat diminta penetapan eksekusi pengadilan umum.


Patar menjelaskan bahwa atas Permohonan PKN ke pada Ketua Pengadilan Tahuna Untuk penetapan eksekusi Pengadilan ,maka di terbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal  10 Oktober 2022 di laksanakan  Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe ,namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna ,sehingga dilaksanakan Eksekusi Paksa seperti yang dilaksanakan dini hari.


"Kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan , berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN ,yang menyampaikan  dan informasikan  bahwa diduga terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan  Telaah dan analisis  dan di putuskan memenuhi syarat atau layak di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut. 


Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan  Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs , sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi  sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa. 


"Pada saat Permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan sehingga PKN mengajukan surat keberatan  kepada Kepala Desa Nagha 2 ,namun itu juga tidak di tanggapi, sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi ,Maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado," ucap Patar 


Patar menjelaskan setelah beberapa kali persidangan  Di Komisi Informasi Provnsi Sulawesi Utara ,maka Majelis Komisi Informasi Memutuskan dengan amar Putusan ,bahwa Informasi yang dimohonkan Oleh Pemohon adalah Informasi  terbuka untuk umum dan wajib di sediakan  dan memerintahkan Termohon [kepala desa ] memberikan semua  Informasi yang di mohonkan Pemohon [PKN] . selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini ,Pemohon [PKN] meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela ,namun Pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat  untuk tidak memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat., 


Selanjutnya karena Pengambilan Dokumen Secara sukarela tidak repson maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku


Patar Menjelaskan Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang ,karena termohon  dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 Mencoba tidak memberikan   berbagai alasan , namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud  Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa  , setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari desa lain.


Maka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDEs Tahun 2018 dan tahun 2019  ,laporam pertanggung jawaban dana covid 19 dan Laporan Aset Desa dan Laporan pertanggung jawaban Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya ,


Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan okeh Pengadilan negeri Tahuna antara lain Maxi Mamanohas   Jabatan  Juru sita  dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera  dan  Tim Pengaman dari Polsek Tamako  dan  Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan Seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe ,dan selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi  dan masing masing menanda tangani  berita acara putusan eksekusi  nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn 


Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe ,tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat ,ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan  Republik Indonseia . 


Patar berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa/kampung di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudesni kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers ,agar kejadian ini biasa diterapkan di daerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri  nomor 20 tahun 2018 ,dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat awajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hamoir 425 Trilyun di berikan kepada kurang leboh 90 ribu desa di Indonesia , yang mana saat ini hamper 1000 kepala desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa.


Demikian disampaikan Patar  pada saat penutupan konperensi pers  sambil  menunjukkan  bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi 


TAMAKO SANGIHE, Tanggal 28  Oktober 2022 

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM

NOMOR KONTAK WA  082113185141

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>