VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Kuasa Hukum HR Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Waisai (KASTV) - HR Korban pengroyokan pasca penutupan acara hari ulang partai demokrat di WTC Waisai kota Kabupaten Raja Ampat akan mendapat pengawasan khusus dari kuasa hukum korban.


Hal tersebut disampaikan Jamaludin Rumatigah selaku kuasa hukum keluarga mengatakan, peristiwa pengroyokan hingga mengakibatkan HR meninggal dunia pada tanggal 9 September 2022 di Pantai WTC, lebih dari 20 orang.


Perlu kami sampaikan bahwa selaku tim kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi gerak cepat kepolisian polres Raja ampat yang sudah menetapkan 7 orang terduga pengroyokan merenggut nyawa HR,yang hingga saat ini dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUA pidana subsider 351 ayat 3  dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.


"Menurut keterangan saksi yang mengatakan bahwa ada skuat lama/ dendam lama, antara korban dengan pelaku ini yang harus kembali di pertimbangkan, karena pembunuhan karna dendam bisa di jerat pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelas Kuasa Hukum Korban


"Kemudian yang kami sangat sesalkan ada dua kejadian  di TKP yang pertama dan di TKP kedua dengan orang-orang yang masih sama, bisa saja kita beranggapan ada perencanaan, apa lagi pernah ada dendam," terangnya


''Saya selaku kuasa hukum merasa keberatan, dengan penempatan pasal yang duterapkan, seharusnya di tambah lagi dengan pasal 338 dan 340 sampai menunggu periembangan dalam sidang. Saya ingin agar pasal disangkakan yaitu terkait dendam lama berdasarkan keterangan saksi  ini yang dikembangkan,".pungkasnya.


(Reporter Der)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>