VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Korsatpel Syahbandar Pelabuhan Penyeberangan Bawean (BPTD) XI Jatim Diduga Inprosedural

Gresik (KASTV) - Untuk mewujudkan pelayanan masyarakat terhadap transportasi laut  PT. ASDP Indonesiaferry (Persero), melalui KMP. Gili Iyang sejak lama telah memberikan waktunya untuk melakukan penyeberangan ke Pulau Bawean, baik dari Pelabuhan Paciran ke Pelabuhan penyeberangan Bawean dan sebaliknya, serta dari Bawean ke Gersik.  Kegiatan kapal Gili Iyang ini benar-benar dirasakan besar manfaatnya oleh masyarakat Bawean dalam percepatan perekonomian. 


Namun diluar dugaan dari hasil pantauan aktivis senior sekaligus Direktur LSM BCW Dari Nazar, SH mengatakan, keberangkatan kapal Gili Iyang telah memenuhi kewajibannya melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Bawean menuju Pelabuhan Gersik sekitar pukul 21:00 WIB diduga kuat berangkat secara Inprosedural, sebab Korsatpel Syahbandar Penyeberangan (BPTD) XI Jatim wilayah Gresik dan Bawean sedang tidak berada di pelabuhan  Bawean, itu artinya pejabat yang punya wewenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) patut dipertanyakan dan patut diberikan sanksi tegas, Kamis (20/10/2022) malam. 


Lebih lanjut Dari Nazar, SH mengatakan, kapal Gili Iyang itu disamping memuat sembako juga memuat penumpang (warga) artinya tanggungjawab pejabat yang berhak memberangkatkan kapal itu sangat besar menyangkut keselamatan penumpang. Seharusnya  Pejabat Korsatpel Syahbandar Penyeberangan (BPTD) XI Jatim tidak mengabaikan tugasnya, karena korsatpel punya kewenangan mutlak sebagai Syahbandar yang mengeluarkan surat izin berlayar setelah memenuhi persyaratan daftar pemeriksaan kelaiklautan kapal sesuai amanat pasal 8 dan 9 Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2014, tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance), sebab surat itu merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya," tandasnya.

KMP Gili Iyang dari Pelabuhan Penyebrangan Bawean Menuju Pelabuhan Gresik

"Lalu bagaimana kapal Gili Iyang bisa berangkat dari Pelabuhan Penyeberangan Bawean menuju Pelabuhan Gersik, "Siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang menandatangani dokumen negara tersebut" jika pejabat yang diberi tugas tentang itu tidak berada di Bawean pada saat keberangkatan kapal Gili Iyang," katanya. 


"Sebab itu atas ketidak disiplinan pejabat yang ditunjuk untuk pelabuhan penyeberangan Bawean patut diberi sangsi, sebab warga Bawean punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai penumpang dari kapal Gili Iyang, dan saya yakin dengan tidak adanya pejabat yang berhak mengeluarkan dokumen izin kapal berlayar, maka patut diduga melakukan tindakan hukum inprosedural dengan cara menandatangani dokumen negara beberapa hari sebelum kapal Giliyang berangkat tanpa ada pemeriksaan apapun sebagaimana ketentuan Permenhub No. 82/2014." pungkasnya. 


Dari Nazar, SH berharap agar pejabat diatasnya untuk melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi atas tindakan-tindakan yang diambil oleh Korsatpel Syahbandar Penyeberangan (BPTD) XI Jatim wilayah Gresik dan Bawean. 


"Dalam hal ini Imam Samsudin yang diduga Inprosedural, agar tidak semaunya sendiri dalam menjalankan tugas negara demi keselamatan penumpang yang ada dalam kapal Gili Iyang, yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh warga Bawean," tutupnya. (JM)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>