VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Guru ASN Cabuli Lima Murid SD di Way Kanan, Anggota DPRD Lampung: Seharusnya Pelaku Dikebiri

Way Kanan (KASTV) - Kelakuan bejad seorang oknum Guru ASN di SDN Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, menuai kecaman keras dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dareah. Minggu (9/10/2022).


Seperti diketahui bahwa pada awal pekan lalu Unit PPA Polres Way Kanan telah menangkap seorang bernama DN, seorang oknum Guru ASN di SDN Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang bersangkutan adalah seorang terduga pelaku pencabulan terhadap lima Siswi Sekolah Dasar tempat ia mengabdi.


Polisi mendapat laporan dari masyarakat dan orang tua korban, dalam kurun waktu 1x24 jam terduga berhasil diamankan, dan kini mendekam di sel Mapolres Way Kanan.


Berkaitan hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Deni Ribowo,SE., menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kejadian ini dan mengecam keras prilaku oknum guru sekolah dasar yang diduga mencabuli siswi.


"Semestinya seorang guru itu menjadi suri tauladan bagi murid-muridnya yang selama ini mendapat kepercayaan dari para orang tua dan wali murid, mendidik anak-anak mereka, bukan malah sebaliknya melakukan pencabulan yang tentu merusak psikologis dan masa depan anak-anak." ucapnya dengan wajah memerah

"Terkait hal ini saya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meminta kepada Polres Way Kanan agar pelaku dapat diberikan hukuman setimpal bahkan pelaku semestinya diberikan hukuman kebiri kimia," pinta Deni Ribowo dengan tegas.


"Meskipun hukuman kebiri kimia ini belum ada dokter yang sanggup melakulan namun hukuman terberat harus diterapkan kepada pelaku karena sudah merusak mental, psikologi dan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban prilaku bejadnya yang dilakukan di sekolah dan tidak berprikemanusiaan" imbuh Deni Ribowo.


"Kita patut berikan apresiasi kepada Anggota Polres Way Kanan yang telah melakukan gerakan cepat dalam penangkapan terduga pelaku pencabulan ini, saya percaya pihak Polres akan menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya kepada pelaku" pangkas Deni.


Ditempat terpisah Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan H. Romli memberikan kecaman yang sama terkait prilaku bejad oknum Guru SD ini.


"Saya mengecam keras prilaku oknum guru ini yang telah merusak psikologis anak-anak dibawah umur, tidak tanggung-tanggung korbannya hingga lima orang anak usia dini" ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan ini.


"Kelakuan oknun Guru ASN ini sangat menciderai marwah seorang tenaga pendidik apa lagi sudah berstatus Aparatur Negeri Sipil," tambah H.Romli.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan ini meminta ada sangsi berat dari Dinas Pendidikan kepada Pelaku, sebagai efek jera agar tidak terulang kembali dikemudian hari apa lagi terhadap anak-anak yang masih bersekolah.


"Saya Prihatin atas kejadian ini, semoga hal ini tidak sampai terulang untuk kedua kalinya"  imbuhnya.


Selain itu juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, meminta agar para korban mendapat pendampingan khusus dari Komisi Perlindungan Anak (KPA).


"Saya berharap dari Komisi Perlindungan Anak untuk berupaya menghilangkan trauma dan beban psikologis serta beban moral,dan kepada penegak hukum agar supaya pelaku dihukum seberat-beratnya," harapnya.


"Anak-anak harus mendapat perhatian dan perlindungan secara hukum agar dapat terjamin keselamatannya juga keberlangsungan pendidikannya, hingga mereka merasa aman dan nyaman dalam menimba ilmu pendidikan tanpa ada gangguan apa pun apa lagi dari tindakan prilaku seperti dilakukan Darni, karena mereka anak-anak kita sebagai  generasi penerus Bangsa ini." tutupnya. (Reporter: Dfn, Azys)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>