VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Humas Permaniks: Kapolda dan Jajaranya Segera Tangkap Pelaku

Asamoni Giawa, Humas PERMANIKS 

Teluk Kuantan (KASTV) - Perbuatan salah Seorang oknum pimpinan PT. DJUPRI inisial R, yang membawa seorang gadis bernama M, mendapat kecaman dari Humas Persatuan Masyarakat Nias Kuantan Singingi

Menurut Humas Permaniks Asamoni Giawa, perbuatan oknum sudah diluar kewajaran dimana istri korban yang lagi memomong anak umur 4 tahun dan lagi hamil, kemudian oknum membawa lari seorang perempuan yang masih dibawah umur dimana Hati Nurani Kemanusian yang dimiliki oleh seorang Pria seperti ini. 

"Sungguh miris oknum yang notabeenya seorang pimpinan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahan dan rekan rekannya, ini malah mencontohkan yang tidak benar, dan tidak memiliki hati Nurani melihat anak dan istrinya yang lagi hamil," ucap Asamoni dikediamanya. Rabu, (12/10/2022)

"Perbuatan mereka diancam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang sudah disahkan pada 12 April 2022, yang merujuk pada pasal 10, Undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk diantaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta," jelasnya

"Bukan hanya si laki-lakinya yang dikenakan pelanggaran Undang-undang tapi siwanita juga bisa dikenakan pasal, ada kok aturan barunya sekarang tinggal di jalankan," tambah Humas Permaniks

"Adapun sesuai aturan suku Nias pelakuan oknum ini dikenakan sanksi untuk membayar Denda 20 ekor babi, dan emas 5.5 Gram serta wajib meminta maaf," ungkapnya

Perlakuan mereka membuat warga Nias yang berada di Kuansing dan seluruh warga Nias dimanapun berada pada umumnya merasa malu karna anak tersebut, masih dibawah umur dan baru berusia 16 tahun dan tidak ada persetujuan orang tua.

"Saya selaku Humas PERMANIKS berharap kepada Bapak Kapolda Riau dan jajajaranya untuk segera mencari dan menangkap pelaku, kerjasama yang baik dari semua pihak juga kami harapkam, supaya permasalahan ini, segera terselesaikan sebagaimana mestinya dan saya akan tetap kawal persoalan ini sampe terselesaikan,"tutupnya.


(Rep Hia & Tim)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>