![]() |
Anton Putra Daerah Desa Muara Tiu Makmur |
Teluk kuantan (KASTV) - Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang di jual oleh DO besar atau milik Plasma, Kepada Pabrik Kelapa sawit (PKS), Milik PT. Kamparindo Agro Industri-2 (KAI-2), yang berlokasi di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, di duga, tidak sesuai harga, terjadi pada hari ini, Minggu (21/8/2022)
Anton Putra Daerah setempat, sebagai pembuka DO besar mengatakan, Seharusnya, PT Kamparindo Agro Industri-2 (KAI-2), Dapat mempertimbangkan yang terbaik untuk kesejahtraan masyarakat setempat.
"Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma, harganya lebih tinggi , karna buahnya lebih besar dan berkualitas, jangan buah dari DO kecil, yang masih buah pasir atau masih kecil, harganya di sama ratakan dengan pembelian buah dari DO besar" katanya
"Sedangkan harga pembelian yang kami ketahui di pabrik lain, cara pembelian Tandan Buah Segar (TBS) itu, ada dua atau tiga jenis harga pembelian, Antara DO besar, DO menengah dan DO kecil,"jelasnya
"Saya selaku Putra daerah merasa kecewa, Karna sudah bertahun-tahun masyarakat sekitar merindukan dan berharap, agar ada pabrik Kelapa Sawit di wilayah ini, ternyata setelah kerinduan itu terjawab, tidak sesuai seperti yang diharapkan"ungkapnya
"Dasar hukum penetapan harga TBS Kelapa Sawit diatur melalui Perment Nomor 14 tahun 2013, tentang pedoman penetapan harga. yang mana dasar dasar hukum penetapan harga selalu berasaskan pada tidak merugikan pekebun atau petani sawit, penetapan harga dengan menyamaratakan TBs adalah bentuk pelanggaran UU" tegasnya
"Penetapan harga TBs jelas, sesuai dengan produk hasil kebun, dan tidak ada aturan yang menyamaratakan, saya berharap dipertimbangkan kembali oleh pihak perusahaan, jangan menghadirkan produk hukum baru yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintahan" tutupnya
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.
(Rep: A***G**)
,