Teminabuan ( KASTV ) - Dua bulan tidak melunasi tagihan listrik, meteran kantor Sekretariat DPRD Sorong Selatan disegel Senin, (1/8/2022)
Andi Akmal Fadhil Manager PLN Sorong Selatan pada saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
"Ia benar kami telah meyegel meteran listrik, kantor Sekretariat DPRD Sorong Selatan, karena tunggakan bulan Mey yang akan di bayar bulan juli dan rekening tagihan bulan Juli akan di bayar bulan Agustus belum terbayarkan" jelasnya
"Pembayaran rekening tagihan listrik dimulai tanggal dua (2) sampai tanggal dua puluh (20) disetiap bulanya, dan itu sudah diatur dalam SPJ BPL atau biasa disebut surat jual beli tenaga listrik bahwa pembayaran tenaga listrik itu setiap bulan berlaku, pada semua pengguna meteran pascabayar yang artinya dibayar setelah penggunaan" tegasnya
"Mengenai persolan listrik di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Sorong Selatan, kami memutuskan sementara karena dari pihak Sekretariat DPRD (SEKWAN) Sorong Selatan belum membayar tagihan Listrik selama dua bulan" tutupnya
Saat media kekantor sekwan, sekwan tidak berada di tempat dan sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Sekwan Kabupaten Sorong Selatan, ( Sepnat S )

