VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Kejari dan DPMK Aceh Singkil Sosialisasikan Restorative Justice


Aceh Singkil ( KASTV ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terus galakkan program Mahkamah Agung RI tentang Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice. Kejari Kabupaten Aceh Singkil bersama Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil yang membidangi seluruh desa untuk dapat mensosialisasikan dan launching tentang Restorative Justice ini 


Setelah kemarin sosialisasi Restorative Justive dilakukan di Kecamatan Singkil, hari ini Kejari bersama Dinas PMK melakukan acara di Kecamatan aula Camat Gunung Meriah dimana diikuti oleh 40 peserta Desa dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kota Baharu.Adapun pemateri dalam sosialisasi Restorative Justice ini yakni dari Kejari, MAA, dan Polres Aceh Singkil.


Kasi Pidsus Kejari Rahmad Syahroni Rambe menyampaikan Sosialisasi Rancangan Qanun Desa tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang (memakan banyak waktu),” ucap Roni, Rabu (24/8/2022).


Secara umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


"Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani,'' ujar Roni. (Rep: M)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>