BOGOR (KASTV) - Ketua RT.02 RW.06 Desa Pabangbon, Leuwiliang bernama Nassa, mengawali membuka pembicaraannya dengan nada berat saat di wawancara oleh awak media. Sudah jatuh tertimpa tangga, memergoki istrinya selingkuh, sorenya telah sepakat berdamai di hadapan warga, tengah malam justru diontrog (jemput paksa) polisi, dan keesokan harinya dilaporkan oleh kantor hukum, Nurdin Rohendi, SH dan rekan ke Polsek Leuwiliang dengan tuduhan pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
"Saya sudah jatuh tertimpa tangga begitulah nasib saya saat ini, istri saya yg selingkuh, saya yang di laporkan ke polisi," ungkap Nassa di kantor LBH Adhi Brata, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut Nassa menceritakan kronologis dirinya memergoki sang istri yang tengah berselingkuh.
"Hari itu Minggu 3 Juli 2022 saya memergoki di Jalan Raya Cemplang- Parabakti yang berjarak sekitar 20 km dari tempat tinggal kami, istri saya sedang jalan dengan seorang laki-laki yang tidak saya kenal, dengan bergaya mesra. Rasa kaget bak tersambar petir dan sejuta perasaan lainnya berkecamuk di dada namun saya masih dengan penuh rasa sabar memberhentikan istri saya yang sedang berdua di motor dengan laki-laki yang di ketahui mengaku bernama Angga, warga Kampung Pasir Angin, desa Cemplang, kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor", kata Nassa dengan nada menyesal.
"Dan pada saat itu terjadi sedikit percekcokan antara saya dan istri yang bersikeras tidak mau diajak pulang bersama, namun memilih untuk pulang di antar oleh Angga. Merasa tidak ingin cekcok berkepanjangan di jalan saya dengan berat hati memberikan istrinya pulang dengan tetap berboncengan dengan Angga untuk pulang ke rumah dan saya membuntuti di belakang. Sesampai di rumah, di depan ibu mertua saya menasihati istri bahwa perbuatan mereka adalah salah, dan pada saat itu pula ibu mertua memohon sebesar apapun masalah dalam rumah tangga jangan sampai terjadi perceraian, namun di luar dari saat itu warga mulai berdatangan mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mulailah kericuhan, dan dari sini saya mengambil sikap untuk menyelesaikannya di kantor desa agar di mediasi oleh kepala Desa Pabangbon, disaksikan langsung oleh perangkat desa yang kebetulan sedang ada di kantor desa. Terjadilah kesepakatan bahwa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tidak akan terjadi sampai ke pengadilan. Sebagai bentuk permohonan maaf Angga bersedia memberikan sejumlah uang bentuk permohonan maaf sejumlah uang Rp10 juta, janji akan dipenuhi dalam waktu tiga hari, serta menjaminkan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit handphone, namun kesepakatan ini tidak dibuat secara tertulis, dengan harapan rumah tangga kami tetap kembali harmonis", ungkap Nassa penuh harap.
Merasa masalah sudah selesai diluar dugaan Nassa justru di datangi oleh dua oknum polisi pada tengah malam, dengan rasa takut dan merasa tidak aman, saya di antar warga menemui kepala desa dan di fasilitasi hingga mendapat bantuan perlindungan Hukum dari LBH Adhi Brata, diterima langsung oleh Abu Yazid selaku direktur LBH Adhi Brata dan Benny Harisman SH, sebagai Advokat di LBH Adhi Brata.
Direktur Eksekutif LBH Adhibrata Abu Yazid membenarkan telah menerima kuasa dalam kepentingan sebagai penasihat hukum NASSA pada perkara dugaan adanya perselingkuhan dan atau perjinahaan yang di lakukan oleh istri nya dan Angga.
"Kami LBH Adhi Brata bersedia ditunjuk sebagai penasihat hukum Nassa atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tatanan sosial di masyarakat. Dan azas- azas moral serta agama yang hidup, berkembang dan masih tetap lestari di masyarakat agar dapat tetap terjaga, artinya sebagai penasehat hukum (LBH Adhi Brata) dalam menjalankan kuasa tetap mengedepankan agar motivasi dalam penanganan perkara ini adalah sesuai quote Bapak LBH kita, Alm Adnan Buyung Nasution bahwa tolak ukur seorang pengacara handal tidaklah dilihat dari seberapa banyak perkara mampu dia selesaikan di pengadilan, tetapi bagaimana seorang pengacara mampu menyelesaikan perkara tanpa harus sampai di pengadilan dan rujukan peraturan Kapolri tentang restorative justice," kata Abu Yazid.
Di tempat yang sama Benny Harisman, SH. Menyampaikan langkah- langkah yang sudah dilakukan oleh LBH Adhi Brata.
"Langkah- langkah yang telah dilakukan adalah telah menjalankan kuasa yaitu advokat Beny Harisman SH, yang Senin (4/7/2022) telah berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Leuwiliang untuk mengetahui kejelasan dari perkara ini. Beny Harisman juga membenarkan bahwa adanya rekan advokat Nurdin Rohendi SH, sebagai PH Angga yang berencana melaporkan Nassa dengan tuduhan dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagai mana di maksud pasal 351/170 KUHP. Namun rencana laporannya ditunda untuk diterima oleh pihak Kapolsek Leuwiliang. "Pihak Polsek semalam saat kami duduk bersama dengan rekan Nurdin Rohendi memberikan petunjuk dan arahan untuk menyelesaikan masalah ini secara mufakat kekeluargaan (restorative justice). Kami LBH Adhi Brata pada prinsipnya sejalan dan sepakat dengan pertunjukan dan arahan pihak Kapolsek Leuwiliang," kata Beny.
"Pertimbangan utamanya adalah agar dapat meredam terjadinya mengejolak di masyarakat yang bisa saja memicu kegaduhan baru dan meluas menjadi konplik sosial yang lebih luas lagi dan menjadi pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat, rasa kurang bijak jika kita membenturkan tatanan sosial dan moral yang di pegang teguh oleh masyarakat dengan hukum positif yang tersedia," lanjutnya.
"Tapi saat ini belum ada konfirmasi ke LBH Adhi Brata dari rekan Advokat Nurdin untuk kepastian penyelesaiannya. Kami masih menunggu mengingat semalam rekan Advokat Nurdin masih meminta waktu untuk mengetahui keinginan kliennya (Angga), apakah memilih untuk selesai secara mufakat kekeluargaan atau memilih untuk di selesaikan di hadapan pengadilan," ujar Advokat Beny Harisman SH.(red)