Jakarta (KASTV) - Setelah sebelumnya mensomasi UOB Kay Hian Sekuritas dengan harapan adanya itikat baik pihak UOB Kay Hian terhadap para klien yang menjadi korban modus Obligasi bodong, bukannya bersambut itikat baik, malah kuasa hukum UOB Kay Hian, Lucas mensomasi balik LQ Indonesia Lawfirm. Hari ini, Senin 20 Juni 2022, LQ Indonesia Lawfirm membuat LP No STTL/187/VI/2022/BARESKRIM Tanggal 20 Juni 2022 dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Terlapor PT UOB Kay Hian Sekuritas, beserta jajaran direksi Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut, Ahmad Fadjar Siata dan Wee Ee Chao selaku komisaris utamanya.
"Kenapa UOB sebagai terlapor, karena menurut keterangan
para klien mereka transfer uangnya ke rekening UOB Kay Hian dan membuka
Rekening Di UOB Kay Hian Sekuritas di cabang UOB Kay Hian di Puri, Jakarta
Barat," ujar Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm
di depan SPKT Mabes POLRI, Senin (20/6/2022).
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co-Founder LQ Indonesia
Lawfirm menanggapi ancaman somasi balik Lucas, dengan santai , nampaknya Lawyer
Lucas, gagal paham, mungkin agar biar terlihat menjalankan tugas kali?
“Sebagai lawyer seharusnya Lucas tahu bahwa informasi yang
kami terima dari klien yang menjadi korban, tidak ada kepentingan pribadi,
melainkan menjalankan tugas sebagai advokat saja. Kami profesional kok. Jadi
salah sasaran jika justru mensomasi ke LQ, kami lawyer menyampaikan kronologis
yang para korban sampaikan, belasan Korban ini, bukan cuma 1 atau 2 korban loh,"
ungkapnya.
Dengan diterimanya Laporan polisi dari LQ, secara langsung
mematahkan dalil Kuasa hukum UOB bahwa LQ memberitakan hoax karena untuk membuat
LP di Mabes harus ada bukti awal dan indikasi pidana. Petugas rekom di SPKT
sudah memeriksa berkas yang kami bawa atas dugaan penghelapan dan penipuan yang
diduga dilakukan oleh UOB Kay Hian Sekuritas.
"Biarkan nanti proses hukum berlanjut, dan para oknum
yang menipu uang klien kami bisa di tahan. Kami tidak mau mendahului proses
hukum. Kami melapor sebagai langkah terakhir (Ultimum Remedium) karena somasi
kami tidak ditanggapi dengan baik, bukannya mengundang kami untuk berbicara,
malah mensomasi balik, sangat disayangkan padahal kami mengharapkan ada jalur
mediasi," ujar Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ cabang Jakarta Pusat.
Masyarakat di harap waspada, jika sebelumnya ada investasi
bodong, modus Koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti kali ini
belasan korban terkena Modus obligasi Bodong. Ketika di cek, obligasi yang
mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak
ada alias bodong.
Dua belas orang nasabah PT UOB KAY HIAN SEKURITAS memberikan
Kuasa dan menjadi Klien LQ Indonesia Law Firm saat ini memutuskan untuk
melaporkan ke Mabes POLRI, Pihak PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS yang beralamat di
UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav. 8-10, Kota Jakarta Pusat, DKI
Jakarta.
PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS telah beroperasi sejak puluhan
tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari institusi,
perusahaan Besar, individu bernilai tinggi dan investor ritel.
Korban S menerangkan bahwa di Indonesia PT. UOB KAY HIAN
SEKURITAS telah mengantongi Ijin sebagai perusahaan Emisi Efek dan perusahaan
perantara Perdagangan Efek, selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang
tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali,
hingga Medan.
Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB KAY HIAN
SEKURITAS ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana pada
saat marketing atau sales dari Pihak UOB KAY HIAN SEKURITAS di Cabang Puri
Jakarta Barat, menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang
pembeliannya melalui PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS. Para Nasabah yang mengharapkan
keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui UOB KAY HIAN
SEKURITAS yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan total nilai sekitar Rp. 52.000.000.000,-
(lima puluh dua milyar rupiah), ternyata hingga kini dana tersebut tidak
dikembalikan sama sekali.
SUGI Kabid Humas dari LQ Indonesia LAW FIRM berharap pihak
OUB KAY HIAN SEKURITAS segera mengkonfirmasi terkait permasalahan hukum ini
agar kepercayaan para nasabah/ klien kembali seperti semula, mengingat PT. UOB
KAY HIAN SEKURITAS adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri.
Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia LAW FIRM sangat
fokus dalam membela Klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Securitas yang juga telah dirugikan,
dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan
konsultasi hukum.
"Kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para
Korban adalah orang polos yang tidak paham resiko investasi dan yang menawarkan
produk obligasi bodong orang bank jadi seolah-oleh itu produk aman dan
menguntungkan. Dalam keterangan Pers, LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan
taat hukum, katanya.
"Diduga tindakan Direksi UOB yang justru berusaha lari
dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum marketing UOB menandatangani
surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut disayangkan.
Biarlah menjadi peringatan kepada masyarakat, jangan mudah tergiur berinvestasi,
karena ketika terjadi masalah, perusahaan keuangan akan mengeluarkan
lawyer-lawyer galak yang bukannya membuka pintu mediasi justru balik mengancam,”
ungkap korban.
“Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi masyarakat dan nasabah lainnya, bagaimana sikap UOB Kay Hian Sekuritas, apabila nanti bermasalah dengan uang kalian. Perusahaan keuangan diawasi OJK masih saja bisa kebobolan dan lepas tanggung jawab," ucap korban menyayangkan cara UOB Kay Hian Sekuritas menanggapi somasi awal LQ hingga dilakukan Laporan Polisi.