Deli Serdang (KASTV) - Sebelumnya sempat terjadi kerusuhan antara pihak PTPN 2 dengan pihak ahli waris saat Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) hendak menanam ribuan batang pohon di tanah sengketa, tepatnya di Jalan Sultan Serdang Desa Dalu Kecamatan Tanjung Morawa Minggu (19/6/2022)>
Kerusahan kini berbuntut panjang, pihak ahli waris atau kelompok MMTS melapor ke Polresta Deli Serdang dikarenakan salah satu dari pihak ahli waris telah menerima tindakan penganiayaan terhadap dirinya
Pelaporan ini dikuatkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP/ B / 323 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut yang berisikan Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUH-Pidana 19 Juni 2022
Effendi selaku pelapor saat diwawancarai awak media menjelaskan. "Saya sudah melaporkan oknum pelaku penganiayaan, Saya berharap besar kepada pihak Polresta Deli Serdang agar segera menangkap palakunya," ujar Effendi dengan rasa harap.
Namun pihak PTPN2 melalui Humasnya Rahmat Kurniawan saat dimintai tanggapannya dari pesan Whatsap,hingga sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan,(Robinsius S)