JAKARTA ((KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang terlibat perkara pidana, kali ini Freddy Widjaja, anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja melaporkan ketiga saudaranya Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan perdata di pengadilan untuk merebut warisan sang ayah, Alm. Eka Tjipta Widjaja dari Freddy Widajaja dengan LP No B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Nopember 2021 atas dugaan pemalsuan pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Freddy dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa
atas penggunaan akta lahir tersebut dirinya merasa dirugikan karena majelis
hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir tersebut yang tertera
mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja.
"Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal
diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah di cek ke Disdukcapil
tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar/ terdata dalam buku besar
mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti,"
katanya dalam rilis LQ Indonesia, Rabu (15/6/2022).
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm,
selaku kuasa hukum Freddy Widjaja heran, kekayaan yang ditinggalkan almarhum
Eka Tjipta Widjaja sangat besar dan menjadikan beliau salah satu orang terkaya
di Indonesia, kenapa saudara-saudara tua tidak dengan adil memberikan dan membagikan
harta warisan kepada adik-adiknya.
”Harta Pak Eka itu tujuh keturunan tidak akan habis,
seharusnya berbagi dengan adil karena bagaimana pun juga mereka saudara
sedarah. Saya himbau agar Bapak Indra, Muktar dan Franky Widjaja yang terhormat
untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, saya rasa apabila almarhum Eka
Tjipta ‘melihat dari surga’ anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih.
Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak
bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai
dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama
anak sang ayah," ungkapnya.
Freddy menjelaskan bahwa kekayaan sang ayah, diperkirakan
lebih dari 1000 Triliun rupiah dan dalam pembagian tidaklah adil. Dirinya tidak
menuntut berlebihan, namun agar dibagi secara adil, bukan dengan mengunakan
akta lahir palsu yang tidak terdaftar Disdukcapil.
Alvin menjelaskan bahwa mengunakan surat palsu melanggar
Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi konsekuensi
digunakan akta lahir untuk membuat KTP menyebabkan dokumen yang dibuat
berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum,
apalagi pengunaan surat palsu dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan
perkara di Pengadilan.
"Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani
menindak para penguna surat palsu sebagaimana Undang-undang menuliskan. Tapi,
beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikat baik
saudara-saudaranya. Masyarakat Indonesia melihat apakah anak-anak pendiri
Sinarmas kaya akan moral selain kaya materi pula? Ataukah harta duniawi membuat
mereka khilaf dan melakukan apapun demi harta, bahkan melalui pelanggaran
hukum?" harapnya.
Freddy Widjaja menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk
bantuan pendampingan karena percaya dan yakin kualitas dan integritas LQ yang
selalu sepenuh hati mendampingi masyarakat pencari keadilan. Proses hukum masih
dalam Penyelidikan dan rencana tindak lanjut penyidik Tipidum mabes akan
memanggil saksi disdukcapil terkait sebelum melakukan gelar perkara.
Wawancara Exclusive dengan pak Freddy Widjaja, ada di kanal Youtube
Justitia TV: https://youtu.be/WtXzN4ub1J0