PEMALANG, — Praktik pengadaan jasa katering untuk kebutuhan operasional PT Selim Elektro di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan terkait tata kelola administrasi. Polemik mencuat seiring dengan adanya disparitas antara entitas yang mengajukan kerja sama, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabunan, dengan pihak yang terealisasi menjalankan operasional di lapangan, yaitu CV SAKA Catering.
Ketidaksesuaian antara pihak pengaju dan pelaksana ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai integritas kontrak dan alur akuntabilitas keuangan desa. Publik mempertanyakan posisi hukum BUMDes Kabunan setelah CV SAKA Catering mengambil alih peran operasional yang semula diajukan melalui lembaga desa tersebut.
Sorotan utama kini tertuju pada PT Selim Elektro sebagai pihak pemberi kerja (*user*). Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (*Good Corporate Governance*), perubahan subjek hukum atau pihak ketiga pelaksana kontrak seyogianya melalui mekanisme adendum yang ketat dan transparan.
Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah apakah manajemen PT Selim Elektro mengetahui dan menyetujui pergeseran entitas pelaksana dari BUMDes ke CV SAKA Catering. Jika perubahan ini diketahui, landasan dokumen apa yang digunakan? Sebaliknya, jika perusahaan tidak mengetahui, hal ini mengindikasikan adanya anomali dalam pelaksanaan kontrak di lapangan, di mana CV SAKA Catering menjalankan pekerjaan yang secara administratif diajukan oleh entitas lain.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika menelusuri alur pembayaran (cash flow). Jika invoice diterbitkan atas nama BUMDes namun aliran dana berakhir pada CV SAKA Catering, maka diperlukan dokumen kerja sama operasional yang jelas antara kedua entitas. Mekanisme ini harus tercatat secara akuntabel dalam pembukuan BUMDes sesuai dengan regulasi pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan.
Selain itu, mencuat pula dugaan mengenai keterkaitan antara pemilik atau pengurus CV SAKA Catering dengan Kepala Desa Kabunan. Apabila hubungan afiliasi ini terbukti secara hukum, potensi konflik kepentingan (*conflict of interest*) dalam pengelolaan peluang usaha desa menjadi tidak terelakkan. Hal ini perlu diklarifikasi untuk memastikan bahwa tata kelola desa berjalan bersih dan bebas dari praktik nepotisme.
Untuk menjernihkan polemik ini, pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan administrasi menjadi keniscayaan. Setidaknya, terdapat enam dokumen kunci yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang atau auditor independen, meliputi:
1. Proposal awal pengajuan dari BUMDes kepada PT Selim Elektro.
2. Kontrak atau perjanjian kerja sama resmi dengan PT Selim Elektro.
3. Dokumen legalitas pendirian dan struktur kepemilikan CV SAKA Catering.
4. Dokumen persetujuan, adendum, atau perjanjian kerja sama antara BUMDes dan CV SAKA (jika ada).
5. Rekam jejak faktur (*invoice*) dan bukti transfer pembayaran jasa katering.
6. Pencatatan keuangan BUMDes terkait kegiatan tersebut.
Melalui dokumen-dokumen tersebut, dapat dipetakan apakah perpindahan pelaksana merupakan bentuk kerja sama strategis yang sah atau terdapat indikasi maladministrasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (23/10/2026), Redaksi masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak, meliputi manajemen PT Selim Elektro, Pengurus BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, serta pihak CV SAKA Catering.
Redaksi tidak memposisikan dugaan sebagai fakta hukum. Persoalan utama yang diangkat adalah transparansi perbedaan antara pihak pengaju dan pelaksana, serta dasar hukum yang melandasinya. Apabila seluruh proses telah sesuai dengan regulasi, dokumen resmi akan menjadi bukti yang sah. Namun, apabila terdapat persoalan, pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi jalan untuk menjernihkannya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas-luasnya bagi PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, CV SAKA Catering, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
