-->

Pengusaha Kayu Lingua Sulastri Diduga Tak Berizin, Sopir Rental Hilux Dirugikan Sewa Belum di Lunasi


SORONG, KASUARITV — Praktik penampungan dan pengelolaan kayu jenis Lingua yang dijadikan bahan baku pembuatan furnitur di wilayah Sorong kembali menuai sorotan tajam. Selain diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang, aktivitas bisnis yang dijalankan oleh seorang pengusaha bernama Sulastri  ini juga menyisakan keluhan serius terkait kewajiban pembayaran sewa kendaraan operasional.

Salah satu pihak yang merasa sangat dirugikan adalah pengemudi (sopir) mobil jenis Toyota Hilux yang armadanya disewa untuk mendukung mobilitas serta pengangkutan bahan baku kayu tersebut. Berdasarkan keterangan di lapangan, uang sewa kendaraan hingga saat ini belum dibayarkan dan hanya diberi janji-janji penundaan tanpa kepastian.

"Mobil dipakai terus untuk operasional angkut kayu bahan baku furnitur, tetapi uang sewa hanya dijanji-janjikan saja dan belum dibayar sampai sekarang. Kami jelas sangat dirugikan," ujar salah satu sumber di lokasi. Senin, (12/10/2026) 

Secara aturan, tata niaga dan penggunaan kayu Lingua (Pterocarpus indicus) untuk bahan baku industri mebel/furnitur diawasi secara ketat oleh negara melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Jika terbukti menampung, mengolah, maupun mengangkut kayu tanpa kelengkapan dokumen sah (seperti SKSHHK/S-LK), tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 12 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku usaha yang terbukti menguasai atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin/dokumen resmi dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, terkait dugaan penunggakan sewa armada kendaraan yang tak kunjung diselesaikan, hal tersebut juga berpotensi masuk ke ranah dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi Ibu Sulastri untuk meminta tanggapan dan klarifikasi resmi terkait tuduhan perizinan bahan baku kayu furnitur tersebut serta kepastian penyelesaian pembayaran sewa mobil Hilux. (Rilis/Red)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال