-->

Orang Tua M. Royhan Firdaus Kecewa dan Kecam Keputusan Sepihak Panitia HBB ke-425

 


Bawean,kasuaritv.com - Impian Muhammad Royhan Firdaus (16), warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, untuk membawa orang tuanya menunaikan ibadah umroh kini berubah menjadi kekecewaan yang mendalam. Remaja tersebut dikabarkan menjadi pemenang utama hadiah umroh dalam kegiatan Jalan Santai Hari Besar Bawean (HBB) ke-425 di Alun-Alun Sangkapura, Jum'at (9/10/2026), dengan nomor kupon 0614.


Namun, kebahagiaan itu disebut tidak berlangsung lama. Pihak keluarga mengaku menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa hadiah utama jalan santai berupa umroh yang sebelumnya telah diumumkan langsung di atas panggung utama oleh CEO dari PT Atriya Travel Haji dan Umroh, H. Zainal, secara sepihak oleh pihak panitia HBB dinyatakan gugur. Alasan yang disampaikan, menurut keluarga, karena Royhan berasal dari Kecamatan Tambak, bukan Kecamatan Sangkapura, dan belum memiliki KTP.


Bagi Masderi orang tua Royhan, pengumuman tersebut bukan sekadar keberuntungan, melainkan harapan besar untuk mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci. Namun, harapan itu pupus setelah keluarga menerima informasi pembatalan melalui via telepon.


Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi aturan undian dan kepastian hak peserta yang telah membeli kupon secara sah.


Kupon Dinyatakan Menang, Hadiah Justru Dibatalkan sepihak.


Berdasarkan keterangan keluarga, nomor undian 0614 milik Royhan telah ditarik dan diumumkan langsung diberikan hadiah umroh secara simbolis oleh owner Travel Atria H. Zainal Abidin bersama Panitia HBB Abdul sebagai pemenang utama hadiah umroh hingga dipanggil naik ke panggung. Jum’at (9/11/2026)


Bagi orang tua Royhan, Masderi menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukan sekadar keberuntungan, melainkan harapan besar untuk mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci. Namun, harapan itu pupus setelah keluarga menerima informasi pembatalan melalui telepon.


Masderi, mengaku sangat kecewa, malu dan keberatan atas keputusan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pembatalan apabila sejak awal tidak terdapat ketentuan tertulis pada kupon yang secara tegas membatasi peserta berdasarkan wilayah kecamatan.


"Kalau memang ada persyaratan bahwa peserta harus berasal dari Kecamatan Sangkapura, seharusnya ketentuan itu disampaikan secara jelas sejak awal. Jangan sampai peserta baru mengetahui adanya pembatasan setelah nomor undiannya dinyatakan menang,” ungkapnya.


Keluarga juga mempersoalkan pelaksanaan undian ulang pada Sabtu (10/10/2026) malam, yang menurut mereka dilakukan sebelum persoalan pembatalan hadiah terhadap Royhan diselesaikan.


Batas Wilayah Dipersoalkan, Transparansi Panitia Diuji


Kasus ini bukan semata-mata menyangkut hadiah umroh. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh prinsip keterbukaan penyelenggaraan undian, kejelasan persyaratan peserta, serta tanggung jawab pihak penyelenggara terhadap keputusan yang telah diumumkan di hadapan publik, terlebih menyangkut nama baik travel yang memberikan hadiah utama umroh tersebut.


Jika memang terdapat persyaratan domisili tertentu, panitia perlu menjelaskan dasar aturan tersebut, termasuk kapan dan bagaimana ketentuan itu diumumkan kepada peserta.


Sebaliknya, apabila tidak ada pembatasan yang diinformasikan secara jelas sebelum undian berlangsung, keputusan pembatalan setelah seorang peserta dinyatakan menang patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka.


Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik. Karena itu, alasan perbedaan kecamatan semestinya dijelaskan berdasarkan ketentuan yang dapat diperiksa, bukan sekadar disampaikan secara lisan setelah pemenang diumumkan.


Meski demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat dinilai setelah aturan resmi kegiatan, bukti kupon, keterangan panitia, dan penjelasan pihak penyelenggara diperiksa.


Keluarga Tempuh Jalur Pengaduan


Masderi menyatakan pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada H. Zainal Abidin yang disebut sebagai CEO dari PT Atriya Travel Haji dan Umroh yang berkantor di Surabaya.


Keluarga juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial serta menempuh jalur hukum terkait guna memperjuangkan hak anaknya.


Langkah tersebut diharapkan dapat membuka persoalan ini secara terang, sekaligus memberikan kepastian mengenai status hadiah yang sebelumnya diumumkan sebagai milik Royhan.


Di tengah proses tersebut, keluarga berharap pihak terkait bersedia memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara adil, terbuka, serta tidak merugikan peserta.


Publik Menunggu Klasifikasi


Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan resmi pembatalan hadiah dari pihak panitia maupun Travel Atriya belum tercantum dalam informasi yang disampaikan keluarga kepada redaksi. Karena itu, klarifikasi dari kedua pihak masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.


Kasus kupon 0614 kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik terutama pada Panitia HBB dan pemilik Travel Atriya, makanya butuh transparansi aturan dan konsistensi keputusan merupakan hal mendasar agar tidak muncul kesan bahwa hak peserta dapat berubah setelah pemenang diumumkan.


Keadilan bagi Royhan perlu diperjuangkan melalui pemeriksaan fakta, keterbukaan aturan, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya keluarga yang membutuhkan jawaban, masyarakat Bawean pun berhak mengetahui bagaimana keputusan tersebut diambil.

(JM).

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال