-->

AMPAS Minta Bupati Aceh Singkil Evaluasi Plt Kadis Sosial Soal Kejelasan Bantuan Jadup


ACEH SINGKIL, kasuaritv.com — Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Rahman Syafi’i, S.H., menilai evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil merupakan langkah penting untuk memastikan birokrasi berjalan efektif serta pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan.

​Menurut AMPAS, jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata, tanggung jawab, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

​Di tengah ketidakpastian bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak bencana, Gerakan GEMUKA dinilai tampil aktif memperjuangkan hak masyarakat hingga ke tingkat kementerian. Perjuangan tersebut telah membuahkan kepastian bahwa penyaluran Jadup ditargetkan terealisasi paling lambat sebelum akhir Desember 2026.

​“Kami mengapresiasi langkah dan perjuangan GEMUKA yang turun langsung memperjuangkan hak masyarakat hingga ke kementerian. Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, harus ada pihak yang berani bergerak, membangun komunikasi, dan mengawal persoalan sampai memperoleh kejelasan,” tegas Rahman Syafi’i, S.H., Sabtu (17/10/2026).

​Rahman mempertanyakan sejauh mana peran dan kinerja Plt. Kepala Dinas Sosial dalam mengawal persoalan Jadup tersebut. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama jika masih terdapat kelemahan dalam koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

​“Jangan sampai organisasi masyarakat justru terlihat lebih aktif memperjuangkan kepastian bantuan, sementara dinas yang memiliki tugas utama di bidang sosial belum mampu menunjukkan hasil maksimal. Ini harus menjadi bahan evaluasi demi kepentingan masyarakat, bukan untuk saling menyalahkan,” ujarnya.

​AMPAS menegaskan, PJ Bupati Aceh Singkil harus berani mengambil langkah tegas berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, pembenahan birokrasi perlu segera dilakukan agar pelayanan publik berjalan optimal.

​Menurut AMPAS, persoalan Jadup bukan perkara sepele karena menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak bencana. Pemerintah daerah wajib memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan maksimal, informasi disampaikan secara terbuka, serta perkembangan realisasi bantuan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

​“Bagi kami, yang terpenting bukan siapa yang paling banyak berbicara, melainkan siapa yang benar-benar bekerja untuk rakyat. Jabatan adalah amanah. Jika tidak mampu menjalankan tanggung jawab secara maksimal, tentu harus ada evaluasi tegas dari pimpinan daerah,” lanjut Rahman.

​AMPAS berharap target realisasi Jadup sebelum akhir Desember 2026 dapat benar-benar diwujudkan. Pemerintah daerah diminta terus mengawal proses administrasi dan penyaluran agar masyarakat penerima manfaat tidak lagi menjadi korban ketidakpastian birokrasi.

​“Jangan biarkan masyarakat terus menunggu haknya. Jabatan bisa berganti, tetapi tanggung jawab kepada rakyat tidak boleh berhenti. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian nyata bagi masyarakat terdampak bencana,” pungkas Rahman Syafi’i, S.H.


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال