-->

Usut Dugaan Korupsi Proyek di Sidoarjo, Kejari Tunggu Hitungan Cipta Karya Sebelum Tetapkan Tersangka

SIDOARJO || KASTV -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Langkah penanganan perkara ini memasuki babak baru setelah penyidik berkoordinasi dengan dinas teknis untuk menghitung potensi kerugian negara.

​Kepastian tersebut didapatkan saat Dewan Pimpinan Daerah DPD LIRA Sidoarjo mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo untuk menanyakan kelanjutan penanganan berkas perkara yang sebelumnya mereka laporkan, Kamis (3/9/2026).

​Rombongan DPD LIRA yang dipimpin oleh Joko diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H. Dalam audiensi tersebut, Sigit membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (28/8/2026).

​"Kami baru menerima surat dari pihak Inspektorat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat ini kami sedang menyusun surat yang akan dilayangkan ke Dinas Perkim Cipta Karya agar dibuatkan perhitungan harga satuan secara terperinci," ujar Sigit Sambodo.

​Sigit menegaskan, kalkulasi teknis dan rincian harga satuan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Cipta Karya merupakan instrumen krusial bagi tim penyidik. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar utama kejaksaan dalam mengukur nilai pasti kerugian keuangan negara.

​"Berdasarkan indikator harga satuan itu, tim penyidik dapat menaikkan konstruksi perkara dari tahap penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tegas Sigit.

​Sementara itu, Joko mewakili DPD LIRA menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke kejaksaan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di daerah.

​"Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat bergerak transparan. Kami akan terus memantau proses audit di Dinas Cipta Karya hingga Kejari Sidoarjo mengumumkan penetapan tersangka secara resmi," tegas Joko.

​Aksi DPD LIRA dalam mengawal laporan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan korupsi, serta mendapatkan perlindungan hukum dan hak atas balasan informasi dari penegak hukum.

​Langkah ini juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

​Adapun penindakan kasus korupsi di Indonesia berakar pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini menjadi landasan utama aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Arju Herman )

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال