-->

Diduga Melanggar Juknis, Ketua Umum BIPPHUM INDONESIA Mendesak Pembentukan P2SP Di SMPN 7 Campalagian Dievaluasi"

 


Polman KASUARITV. Penggunaan dana program Revitalisasi Satuan Pendidikan (REPID) Rehab/Renovasi di SMP Negeri 7 Campalagian Desa Suruang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga bermasalah. Pasalnya, Panitia Pelaksana Swakelola Pembangunan (P2SP) diduga cacat administrasi dan dibentuk secara fiktif tanpa melalui proses musyawarah di sekolah.


Berdasarkan informasi yang diterima oleh Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia) tentang pembentukan P2SP di SMPN 7 Campalagian yang diduga tidak melibatkan ketua komite sekolah, maka ketua umum BIPPHUM INDONESIA bersama Tim melakukan penelusuran dan menemui langsung ketua komite sekolah di kediamannya. (03/09/2026)


Menurut ketua komite SMPN 7 Campalagian Abd. Rahman, S.Sos. menyebutkan bahwa namanya tiba-tiba keluar sebagai sekretaris P2SP Tampa melibatkan rapat pembentukan di awal. Dan kepala tukang dan pekerjaannya dari luar Desa Suruang, padahal saya berkeinginan memperdayakan masyarakat sekitar sini.


Sedangkan menurut Sri Suharni, S.Pd. selaku bendahara P2SP SMPN 7 Campalagian mengatakan bahwa sebelumnya sudah di lakukan rapat pembentukan diawal, cuman ada tiga orang nama yang sudah di tunjuk dari di dinas pendidikan yaitu Badaruddin sebagai ketua, Abdul Halik sebagai kepala pelaksana, dan Afian sebagai pengawas. Ketiga nama tersebut kami tidak tau pembentukanya karna namanya sudah ada dari dinas. "Ujarnya"


Ketua Umum BIPPHUM INDONESIA Nurhanuddin,SH menyebut praktik ini sebagai bentuk merekayasa dokumen atau administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Prinsip swakelola itu harus dimulai dari musyawarah di sekolah. Lah ini terbalik. Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) dulu, rapatnya belakangan. "tegasnya.


Menurutnya, tindakan Dinas memasukkan nama orang ke dalam struktur P2SP tanpa persetujuan sekolah dapat melanggar Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Ini menandakan kalau pekerjaan REPID di SMPN 7 Campalagian tidak ada partisipasi masyarakat sekitar, dan ada konflik kepentingan karena Dinas yang tunjuk nama. Ini bisa kena UU Tipikor."lanjutnya.


Kami dari BIPPHUM INDONESIA menduga kuat, tujuan dari praktik ini adalah untuk memudahkan pencairan dana dan mengendalikan proyek dari kantor, karna P2SP nya orang Dinas, siapa yang mengawasi nanti? Ini bisa jadi pintu masuk korupsi.


Maka dari itu kami mendesak Inspektorat kab. Polman dan Kejaksaan negeri Polewali Mandar untuk turun melakukan audit investigasi dan meriksa proses pembentukan P2SP. Dan Dinas Pendidikan kabupaten polewali mandar membatalkan SK P2SP yang kami duga cacat prosedur dan menghentikan sementara pencairan dana. Serta meminta kepada Bupati Polman agar memerintahkan pembentukan ulang P2SP melalui Musyawarah Sekolah yang melibatkan Komite dan Wali Murid, karna Jangan jadikan sekolah tempat bancakan. Proses harus benar dulu, baru uang cair. "tutup Nurhanuddin"


Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Polman belum memberikan klarifikasi.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال