SIDOARJO || JDN - Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan sejak April 2024, hingga kini belum menemui titik terang. Memasuki September 2026, proses audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo tertahan akibat belum melepaskannya data perhitungan satuan nilai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengonfirmasi bahwa seluruh hasil pemeriksaan awal sebenarnya telah diserahkan kepada Kejari Sidoarjo. Namun, kelanjutan audit investigatif kini bergantung pada feedback data teknis lembaga penegak hukum tersebut.
“Yang dikerjakan oleh kita sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Justru kami sekarang menunggu feedback dari Kejaksaan, seperti apa perhitungan satuan nilainya,” tegas pihak Inspektorat Sidoarjo saat ditemui awak media, Rabu (2/9/2026).
Inspektorat menjelaskan, volume pekerjaan maupun volume kerusakan di lapangan pada dasarnya telah dikantongi. Kendala utama saat ini terletak pada penetapan harga satuan pekerjaan yang objektif. Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal tidak bisa langsung dijadikan patokan, melainkan harus ditelaah dan disesuaikan dengan harga pasar saat proyek dilaksanakan.
“Kalau volumenya sudah ada, yang masih kami perlukan adalah harga satuannya. RAB perlu ditelaah kembali, apakah harga tersebut benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” lanjutnya.
Begitu data pendukung Kejari Sidoarjo diterimakan, Inspektorat siap menerjunkan tim untuk melakukan cek fisik lapangan, pengukuran ulang, dan analisis ahli selama 7 hingga 14 hari kerja.
Menanggapi lambatnya koordinasi antar-lembaga, Joko dari Lira selaku pihak pelapor menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai proses yang berlarut-larut berpotensi mengaburkan fakta teknis di lapangan.
"Laporan ini sudah masuk sejak April 2024. Sangat disayangkan jika penanganan perkara teganjal hanya karena urusan administrasi dan saling tunggu data antara Inspektorat dan Kejaksaan. Masyarakat Desa Ngaban butuh kepastian hukum dan transparansi atas anggaran desa yang digunakan," tegas Joko Lira.
Joko menekankan bahwa partisipasi Lira dalam mengawal kasus ini berlandaskan aturan hukum yang sah. Peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara dijamin penuh oleh PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Joko mengingatkan badan publik untuk mematuhi mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, masyarakat berhak memperoleh akses informasi terkait pengelolaan dana publik transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Jika ada indikasi kerugian keuangan negara akibat manipulasi harga satuan atau volume pekerjaan, proses ini harus mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jangan sampai ada penundaan yang terkesan mengulur waktu," tambahnya.
Hingga audit komprehensif selesai dilaksanakan, azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak terkait memiliki hak mengklarifikasi temuan berdasarkan fakta administrasi dan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)
