-->

​Tolak Kasasi Sekda Jatim, MA Perintahkan Transparansi Anggaran Diskominfo TA 2019–2020

JAKARTA || KASTV -  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Jatim. Putusan ini menjadi kemenangan krusial bagi keterbukaan informasi publik sekaligus menguatkan peran masyarakat dalam pengawasan anggaran negara.

​Melalui Putusan MA Nomor 207 K/TUN/KI/2026, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., bersama Anggota Majelis Dr. Diana Malemita Ginting dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara. Putusan ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2025.

​Perkara ini bermula dari penolakan Pemprov Jatim atas permohonan dokumen pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat  Pemantau Keuangan Negara (PKN). 

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung mengonstatir bahwa dokumen yang dimohonkan mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, Surat Perjanjian/Kontrak, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) bukanlah informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan mekanisme UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan penggunaan anggaran publik. Apabila permohonan informasi ditolak tanpa alasan sah, pemohon berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi, PTUN, dan Mahkamah Agung.

​Langkah PKN mengakses dokumen anggaran ini juga dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan keuangan negara.

​Pengawasan publik terhadap dokumen kontrak hingga pembayaran (SP2D/SPM) menjadi benteng krusial dalam meminimalkan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyambut baik putusan kasasi yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak transparansi masyarakat.

​"Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/TUN/KI/2026 ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya rakyat Jawa Timur yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami dari PKN mengapresiasi tinggi independensi Majelis Hakim Agung yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa adalah dokumen publik, bukan rahasia negara," ujar Patar Sihotang, Rabu (2/9/2026).

​Patar menegaskan, dalih Pemprov Jatim yang menolak menyerahkan dokumen hingga menempuh jalur kasasi terbukti tidak berdasar secara hukum.

​"Sejak awal Pemprov Jatim berdalih macam-macam, mulai dari menuduh PKN tidak beritikad baik hingga alasan kedaluwarsa. Namun MA membuktikan bahwa dalih-dalih tersebut gugur demi hukum. Dengan adanya putusan kasasi ini, tidak ada lagi alasan bagi Sekda Jatim maupun Diskominfo Jatim untuk menunda menyerahkan hardcopy dan softcopy dokumen pengadaan TA 2019 dan 2020 tersebut kepada PKN," tegasnya.

​Ia mengimbau seluruh PPID di instansi daerah maupun pusat untuk menjadikan putusan ini sebagai yurisprudensi dan pelajaran berharga.

​"Jangan lagi ada Badan Publik yang mencoba bermain-main atau menyembunyikan dokumen APBD/APBN dari pengawasan masyarakat. PKN tidak akan berhenti mengawal dan siap mengeksekusi putusan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi mendorong terwujudnya clean governance," pungkas Patar.

​Berdasarkan putusan berkeabsahan hukum tetap (inkracht), Pemprov Jatim melalui Diskominfo Jatim diwajibkan membuka rincian dokumen pengadaan barang/jasa TA 2019 dan 2020, meliputi:

​Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). ​Tahap Pemilihan,  KAK, HPS dan Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Syarat Penyedia, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, Dokumen Studi Kelayakan, serta Berita Acara Evaluasi/Pengumuman.

​Dokumen Kontrak, Ringkasan Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Pesanan E-purchasing, Laporan Pelaksanaan/Penyelesaian Pekerjaan, BAST (Provisional/Final Hand Over), hingga bukti pembayaran (SP2D/SPM).

​Apabila Sekda Pemprov Jatim tidak menyerahkan dokumen-dokumen tersebut secara sukarela, pihak PKN memastikan akan segera mengajukan permohonan eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Arju Herman)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال