Dugaan ini terungkap dari hasil investigasi Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia) di beberapa lokasi tambang tanpa IUP OP di Kabupaten Polewali Mandar (02/09/2026).
Di lapangan, sejumlah pemilik tambang Galian C mengaku rutin menyetor pajak sebesar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 setiap bulannya. Padahal, mereka belum mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Umum BIPPHUM Indonesia, Nurhanuddin, S.H., menegaskan bahwa tindakan Bapenda Polman tersebut diduga melanggar hukum karena secara tidak langsung melegalkan aktivitas ilegal.
"Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, semua aktivitas tambang tanpa IUP adalah tindak pidana. Bagaimana mungkin negara melalui Bapenda justru memungut pajak dari kegiatan pidana? Ini sama saja dengan menerima hasil kejahatan," tegas Nurhanuddin.
Ia menjelaskan, acuan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Syarat utama pemungutan tersebut adalah wajib pajak harus memiliki izin usaha yang sah.
"Jika tidak ada IUP OP, objek pajaknya tidak sah. Uang yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi cacat hukum. Kepala Bapenda hingga Bupati bisa terjerat pasal pidana," lanjutnya.
Nurhanuddin menambahkan, praktik ini berpotensi merugikan negara dalam beberapa hal:
1. Hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM.
2. Kerusakan lingkungan akibat maraknya tambang liar.
3. Penerimaan PAD daerah yang bersumber dari aktivitas tidak sah.
Atas temuan tersebut, BIPPHUM Indonesia mendesak:
Bupati Polman segera mengevaluasi dan menghentikan pemungutan pajak pada tambang ilegal.
Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit atas aliran dana PAD dari sektor Galian C.
Aparat Penegak Hukum menindak tegas pemilik tambang tanpa izin serta oknum Bapenda yang terlibat.
"Jangan jadikan PAD sebagai alasan untuk melindungi tambang ilegal. Ini preseden buruk," tutup Nurhanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Bapenda Kabupaten Polman maupun Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar belum memberikan konfirmasi resmi.
