Bandar Lampung, KASTV — Selasa, 25 Agustus 2026
Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), tepatnya di depan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul saat awak media melakukan penelusuran terhadap pembangunan pelebaran jalan wisata di ruas Jalan R.E. Martadinata, Keteguhan, Bandar Lampung, yang mengarah menuju kawasan Pantai Mutun, Lempasing.
Saat tiba di lokasi pembangunan TPT, awak media mendapati sejumlah pekerja sedang beristirahat. Awak media kemudian berupaya meminta informasi terkait pihak yang bertanggung jawab maupun pengawas lapangan proyek tersebut.
Namun, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas.
"Tidak tahu kami, Mas," ujar pekerja tersebut singkat.
Awak media kemudian melanjutkan penelusuran dan bertemu dengan pekerja lainnya di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Salah seorang pekerja menyebut nama seseorang yang menurut keterangannya diduga berkaitan dengan pengawasan pekerjaan di lokasi.
"Kalau tidak salah David. Dia menggunakan motor Beat putih. Kemarin ada dia nongkrong di sana," ungkap pekerja tersebut.
Selain persoalan keberadaan pengawas lapangan, awak media juga menemukan kondisi pekerjaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah batu pada bagian TPT yang secara kasat mata tampak tersusun tanpa terlihat adanya adukan semen pada beberapa bagian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pemasangan serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Tidak hanya itu, material batu yang digunakan juga menjadi perhatian. Secara visual, sebagian material yang berada di lokasi tampak menyerupai batu kapur atau batu gunung dengan karakteristik tertentu.
Kondisi tersebut tentunya perlu diklarifikasi karena jenis, mutu dan kualitas material dalam pekerjaan konstruksi seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah ditetapkan.
APH dan BPK Diharapkan Turut Mengawasi
Menyikapi temuan tersebut, diharapkan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, serta BPK, dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi yang perlu diperiksa.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material dan ketentuan dalam kontrak.
Namun demikian, temuan awak media tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan TPT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan instansi teknis terkait mengenai nama perusahaan pelaksana, nilai proyek, sumber anggaran, spesifikasi material, metode pemasangan serta pengawasan pekerjaan TPT tersebut.
KASTV akan terus melakukan penelusuran terhadap pembangunan tersebut dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Azir)