-->

PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotim, Diduga Rusak Tanaman Sawit dan Lahan Warga di Bukit Makmur


Kotawaringin, KASTV – Sabtu 8 Agustus 2026
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, atas dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik masyarakat di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh Iri Suar, seorang petani/pekebun warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., serta Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bentuk keberpihakan PKN terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan alat berat di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Iri Suar.

Hal tersebut disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu, 8 Agustus 2026.

“Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” ujar Patar.

PKN Sebut Sekitar 41 Pohon Sawit Diduga Rusak

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa tersebut diketahui Iri Suar pada 22 Juli 2026.

Dalam laporan disebutkan terdapat sekitar dua unit alat berat/tractor yang masuk ke lokasi lahan yang selama ini dikuasai Iri Suar.

Akibat kegiatan tersebut, sekitar 41 batang tanaman kelapa sawit milik Iri Suar disebut mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.

Selain tanaman sawit, laporan tersebut juga menyebut adanya kerusakan lahan dengan luas sekitar 5.000 meter persegi.

Lahan tersebut disebut mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih 6 meter, sehingga kondisi fisiknya berubah dan menurut pelapor tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Iri Suar mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.

Peristiwa itu, menurut PKN, telah didokumentasikan melalui foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi.

Mengaku Menguasai Lahan Sejak 1981

PKN menyebut Iri Suar memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik terhadap lahan tersebut.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam surat keterangan tersebut disebutkan bahwa Iri Suar telah membuka lahan secara mandiri sejak sekitar tahun 1981 dengan luas kurang lebih 2 hektare.

Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada PKN, terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.

Atas dasar tersebut, PKN menilai Iri Suar memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan dugaan kerusakan tanaman dan lahan yang selama ini berada dalam penguasaannya.

PKN Soroti Dugaan Tindakan Sepihak

Patar Sihotang menegaskan bahwa apabila sebuah perusahaan memiliki klaim terhadap suatu bidang tanah, klaim tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan penguasaan atau kepemilikan lahan tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan sepihak.

“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,” tegas Patar.

PKN meminta dugaan tindakan memasukkan alat berat, merusak tanaman dan menggali lahan tanpa persetujuan pihak yang menguasai lahan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

PKN Minta Polisi Telusuri Pihak yang Memberi Perintah

Dalam laporan tersebut, PKN meminta Polres Kotawaringin Timur tidak hanya memeriksa operator alat berat yang berada di lapangan.

PKN meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta untuk kepentingan siapa kegiatan tersebut dilakukan.

Pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.

PKN Minta Dokumen dan Alat Bukti Diperiksa

PKN juga meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa rekaman, data GPS alat berat dan dokumen pekerjaan apabila tersedia.

Menurut PKN, dokumentasi berupa foto dan video perlu dibandingkan dengan kondisi lokasi secara langsung.

“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” ujar Patar.

Dugaan Perusakan Diminta Diuji Berdasarkan Ketentuan Hukum

PKN menyatakan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Juli 2026, PKN meminta penyidik mengkaji ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan dugaan perusakan barang.

PKN menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah fakta, alat bukti dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.

PKN: Jangan Ada Impunitas Karena Berhadapan dengan Korporasi

Patar menegaskan bahwa PKN tidak ingin persoalan tersebut hanya dipandang sebagai konflik antara seorang petani dengan perusahaan.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut prinsip kesetaraan masyarakat di hadapan hukum.

“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” tegas Patar.

PKN meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.

PKN Serahkan Pembuktian kepada Penyidik

PKN menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dimaksudkan agar kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” kata Patar.

PKN juga meminta apabila ditemukan pihak yang memberikan perintah atau mengambil keputusan yang menyebabkan terjadinya dugaan perusakan, pihak tersebut diperiksa sesuai kedudukan dan perannya masing-masing.

Profil PT KMB Perlu Diverifikasi

PT Karya Makmur Bahagia (KMB) disebut sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan kegiatan pengolahan produk kelapa sawit.

Sejumlah dokumen publik terkait keberlanjutan perkebunan mencatat nama perusahaan tersebut dalam kaitannya dengan kegiatan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur.

Namun, struktur perusahaan, hubungan korporasi, kewenangan masing-masing pengurus serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lapangan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi perusahaan dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

PKN: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat

Patar Sihotang menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum sangat penting ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan sumber daya lebih besar.

“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar,” ujar Patar.

PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum dan memantau perkembangan laporan tersebut.

PKN juga meminta seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berdasarkan laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan. PT Karya Makmur Bahagia (KMB) tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas laporan tersebut.

Patar Sihotang kembali menegaskan harapan PKN agar negara melalui aparat kepolisian hadir dalam setiap persoalan yang menyangkut masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta berkeadilan.      (Tim)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال