![]() |
| Ketgam: Ilustrasi |
TAMBRAUW, KASUARITV – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pantai Wau, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, dilaporkan masih berlangsung secara masif. Kondisi tersebut kini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea), satwa langka yang dilindungi.
Informasi yang dihimpun dari warga lokal serta temuan tim mahasiswa KKN UGM dan UNIPA di lapangan menyebutkan, puluhan penambang diduga masih aktif melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Gengki dan sekitarnya.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis penting bagi penyu belimbing.
PETI Diduga Beroperasi Terorganisasi
Informasi di lapangan mengindikasikan aktivitas penambangan tersebut bukan sekadar kegiatan sporadis. Para penambang diduga bekerja dalam kelompok dengan pembagian tugas dan pola transaksi hasil tambang yang berlangsung secara rutin.
Setiap kelompok disebut mampu menghasilkan emas hingga sekitar 2 ons per minggu. Hasil tambang tersebut kemudian diduga dibersihkan, dihitung, dan diperjualbelikan secara rutin pada setiap akhir pekan.
Sejumlah nama yang disebut warga sebagai koordinator atau kepala kru di lapangan antara lain Ari Pai, Idrus, Nasir, Diman, dan Atto.
Sementara hasil tambang diduga disetorkan kepada pihak yang disebut bernama Tambrin dan Aldo. Sebagian penambang juga disebut berasal dari luar wilayah Tambrauw, termasuk dari Manokwari.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Kawasan Penyu Belimbing Jangan Sampai Jadi Korban
Persoalan yang paling mengkhawatirkan bukan hanya dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
Pantai Wau dikenal sebagai salah satu kawasan penting bagi penyu belimbing. Aktivitas alat tambang, pembukaan lahan, perubahan bentang pesisir, serta potensi pencemaran akibat limbah pertambangan dapat mengganggu habitat dan aktivitas penyu.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin dan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai, maka kerusakan yang ditimbulkan berpotensi menjadi persoalan jangka panjang.
Polres Tambrauw Dipertanyakan: PETI Terlihat, Mengapa Belum Ada Tindakan?
Maraknya informasi mengenai aktivitas PETI di kawasan Pantai Wau kini mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan Polres Tambrauw?
Publik tentu berhak mengetahui apakah jajaran Polres Tambrauw telah menerima informasi mengenai aktivitas tersebut, apakah sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, dan apakah telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin.
Sebab, apabila aktivitas pertambangan ilegal benar berlangsung secara terbuka dan melibatkan puluhan orang, maka sulit bagi publik untuk memahami jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan respons dari aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat bertanya: apakah aparat tidak tahu, belum bertindak, atau memang sedang menunggu laporan terlebih dahulu?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh Polres Tambrauw agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Kapolres Tambrauw Diminta Turun Langsung
Masyarakat meminta Kapolres Tambrauw tidak hanya menunggu informasi dari bawahannya, tetapi turun langsung memastikan kondisi sebenarnya di Pantai Wau dan kawasan Gengki.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menelusuri pihak yang mengoordinasikan kegiatan, pemodal, jalur distribusi hasil tambang, serta pihak yang diduga menjadi penerima hasil penjualan.
Publik juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut, mengingat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI berkaitan dengan kawasan penting bagi keberlangsungan penyu belimbing.
Bukan Sekadar Menangkap Penambang
Penertiban PETI seharusnya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, aparat perlu mengusut rantai kegiatan dari hulu hingga hilir, termasuk siapa yang menyediakan modal, mengatur operasional, membeli hasil tambang, hingga siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.
Di sisi lain, perlindungan terhadap penyu belimbing harus menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.
Pantai Wau bukan sekadar lokasi tambang. Di sana ada ekosistem dan satwa dilindungi yang tidak dapat bersuara ketika habitatnya rusak.
Kini publik menunggu langkah konkret Polres Tambrauw: apakah dugaan PETI di Pantai Wau akan ditertibkan, atau aktivitas tersebut kembali dibiarkan berjalan tanpa kejelasan?
Kasuaritv.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Polres Tambrauw maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
