Pekalongan — Dugaan aliran limbah dari aktivitas laundry jeans ke sungai di Kabupaten Pekalongan memicu perhatian serius dari DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, meminta pengusaha menunjukkan dokumen legal pembuangan limbah secara terbuka dan transparan.
Menurut Agung, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak otomatis membuktikan kepatuhan terhadap aturan.
“Jangan berlindung di balik IPAL. Kalau benar pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumen lingkungan, kapasitas IPAL, titik outlet, serta hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, aktivitas laundry jeans diduga menggunakan bahan kimia seperti Blue 2B, copper, hipo, posporit, meta sulfat, kaustik, PK, black, dan silicon.
Di lokasi juga ditemukan kemasan Potassium Permanganate (KMnO₄) 99,4 % dengan berat 50 kg dan label kelas 5.1. LPK-RI menilai seluruh bahan tersebut harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan uji laboratorium.
Agung menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan IPAL, tetapi harus menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah—mulai dari bahan kimia masuk, proses laundry, hingga aliran keluar dari IPAL.
“Kalau ada outlet yang mengarah ke sungai, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan cukup menjawab ‘kami punya IPAL’,” katanya.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menambahkan bahwa pelaku usaha tetap memiliki hak untuk membuktikan kepatuhannya.
“Kami tidak menghakimi, tapi transparansi harus jadi prioritas. Perusahaan yang yakin taat aturan seharusnya tidak keberatan membuka dokumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahip Pahisagorya Fiver, S.H., M.H., menekankan pentingnya aspek legalitas pembuangan limbah. Ia mengingatkan bahwa izin usaha dan keberadaan IPAL tidak otomatis memberi hak membuang limbah ke sungai. Pemeriksaan harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPK-RI juga mendorong pemerintah daerah melakukan sidak lapangan untuk memastikan dokumen lingkungan, kapasitas IPAL, serta hasil uji kualitas air limbah.
“Kalau hasil pengujian independen menunjukkan air limbah memenuhi baku mutu, itu menguntungkan perusahaan. Tapi kalau tidak, harus ada tindakan korektif,” tegas Agung.
Masyarakat, lanjutnya, berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Rantai persoalannya harus terang: bahan kimia masuk, proses laundry berlangsung, limbah diolah, lalu ke mana hasilnya dialirkan. Kalau ke sungai, tunjukkan dasar hukumnya,” pungkasnya.
-
KASUARITV.COM
HUKUM