Hilirisasi tambang di Maluku Utara memicu banyak pelanggaran undang-undang, terutama terkait dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, perusakan lingkungan, dan kriminalisasi warga adat. Denda trilyunan rupiah kepada beberapa Perusahaan tambag, tak cukup bikin jera usahawan tambang. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan 9 (Sembilan) Perusahaan Tambang di Maluku Utara atas berbagai dugaan kejahatan.
LATAMLA akhirnya memastikan langkah melaporkan Perusahaan usaha tambang, masing-masing :
1. PT. JAYA ABADI SEMESTA (JAS)
2. T. ALAM RAYA ABADI (ARA),
3. PT. PRIVEN LESTARI,
4. PT. WEDA BAY NIKEL (WBN),
5. PT.HALMAHERA SUKSES MINERAL (HSM)
6. PT. SMART MARSINDO.
7. PT. MUTUAL REALITY INDONESIA (MRI).
8. PT. FENI HALTIM (FHT) dan
9. HARITA GROUP
ke Direktorat Reserse dan Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Laporan LATAMLA sesuai surat resmi bernomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, prihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Berkurangnya Populasi Satwa Burung Endemik di Maluku Utara Oleh Perusahaan di Bidang Usaha Pertambangan itu memuat sejumlah temuan dugaan pelanggaran 9 perusahaan.
Selain berdasar investigasi, dasar pengajuan laporan juga bersandar pada hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berujung pengenaan sanksi denda administrasi trilyunan rupiah kepada sejumlah perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Diantaranya; PT Weda Bay Nickel (WBN) dedenda denda Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) senilai Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebesar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp500 miliar.
Laporan juga berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tantang perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO), serta pelanggaran pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
BPK juga menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.
Juga, setelah melakukan pemeriksaan lapangan serta analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi.
Mirisnya, pengawasan yang lemah terhadap usaha pertambangan juga dipicu oleh tidak adanya pengawas lapangan dari pemerintah. BPK menyebut, Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan. Selain itu, Inspektur Tambang juga disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Point laporan lainnya, LATAMLA mengadukan dugaan kejahatan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang karena aktifitasnya telah berdampak lingkungan secara massif, misalnya rusaknya ekosistem dan habitat Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang dan Sungai Kobe.
Pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air yang diantaranya mencatat angka Total Suspended Solids (TSS) yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200, serta kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, banjir lumpur merah, dan kerusakan ruang hidup warga.
LATAMLA juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi Berwenang lainnya, untuk tidak semata-mata bertindak administratif hingga pengenaan sanksi denda, melainkan bertindak tegas memastikan dugaan pidana atas perbuatan melawan hukum (perundang-undangan) yang berlaku.
“Lemahnya pengawasan, dan tidak adanya pendampingan terhadap aktifitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu, seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol Namanya,” demikain Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar. *
Hormat kami,
Jakarta, 14 Agustus 2026
LEMBAGA ADVOKASI TAMBANG & LAUT
LATAMLA,
Drs. FAIZ ALBAAR (Direktur)
MUH HUSNI SAPSUHA, SM (Sekretaris Jenderal)
